Selamat datang semoga nyaman disini, bermanfaat dan jangan lupa bagikan tulisan ini

Saturday, April 27, 2013


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL



1. Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
2. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.      J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
§  negara dan negara
§  negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
3. Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht  dan ius gentium sebenarnya tidak sama  karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.      Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.      Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
4. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Terwujudnya Hukum Internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil kerja keras para pakar hukum dunia yang mengadakan konferensi di Wina tahun 1969 atas prakarsa PBB. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut lapangan Hukum Perdata Internasional maupun Hukum Publik Internasional.
5. Asas-asas hukum internasional
Asas-asas hokum internasional antara lain sebagai berikut.
a. Asas territorial, yaitu asas tang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.
b. Asas kebangsaan, yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya.
c. Azas kepentingan umum, yaitu asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Pacta Sunt Servanda, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus itaati oleh pihak-pihak yang
mengadakannya.
e. Egality Rights, adalah asas bahwa pihak yang mengadakan hubungan berkedudukan sama.
f. Reciprositas, adalah tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpoal, baik tindakan
yang bersifat negative maupun positif.
g. Courtesy, yaitu saling menghormati dan menjaga kehormatan Negara.
h. Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau
fundamental dalam keadaan yang bertalian denagn perjanjian tersebut.
4. Sumber-sumber hukum internasional
Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, dalam buku “Hukum Internasional
Humaniter”, sumber hokum internasional meliputi symber hokum dalam arti material dan sumber hokum
dalam arti formal.
6. Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
•         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
•         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.

b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional. Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional antara lain sebagai berikut.
1) Perjanjian internasional
Menurut Konvensi Wina (1969) perjanjian internasional merupakan sumber hokum internasional positif dan
mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antarnegara (L.S. Ongiriwalu dankawan-kawan, 1991 : 76).
2) Kebiasaan internasional, terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hokum.
Kebiasaan merupakan adat-istiadat yang telah memiliki kekuatan hokum, pelanggaran terhadapnya dikenai  sanksi. Kaidah-kaidah tersebut berasal dari adat istiadat atau praktik-praktik tertentu dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang antara lain sebagai berikut.
a) Hubungan diplomatic antarnegara.
b) Praktik-praktik organisasi internasional.
c) Perundang-undangan Negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional, praktik-praktik militer danadminsitrasi Negara.
3) Asas-asas hokum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradap
Asas-asas hokum umum (general principles of law) adalah asas-asas hokum modern yang mendasari system hokum modern. System hokum modern adalah system hokum positif yang didasarkan atas asasasas dan lembaga-lembaga hokum Negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas-asas dan lembaga-lembaga hokum Romawi.
4) Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hokum internasional dari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hokum.
5) Karya-karya para ahli hokum terkemuka
Karya para ahli hokum terkemuka merupakan salah satu sumber hokum internasional mengingat karya tersebut sering kali dijadikan landasan dasar pertimbangan bagi praktik hokum internasional.
6) Keputusan-keputusan organisasi internasional
Keputusan lembaga-lembaga internaisonal pada dasarnya mengikat seluruh Negara tanpa kecuali, mengingat tujuan keputusan tersebut mengatur kepentingan bangsa-bangsa di dunia.

7. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah orang, negara, badan/organisasi-organisasi tertentu yang dapat melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama sendiri atau pihak lain yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subjek hukum internasional adalah Negara, Tahta Suci, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Orang Perorangan (Individu), Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
8. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, praktik-praktik penyelenggaraan negara pada suatu negara antara hukum internasional dengan hukum nasional tidak dapat dipisahkan. Hal ini, karena hukum nasional menjadi dasar pembentukkan hukum internasional. Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 (dua) aliran yang mencoba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional, yaitu sebagai berikut :

a. Aliran Monoisme
Dengan tokohnya Hanz Kelsen dan Georges Scelle. Menurut aliran ini semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional. Menurut aliran monoisme antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan:
Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hukum tidak mungkin  untuk dibantah. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu maupun negara.

b. Aliran Dualisme
Dengan tokohnya Triepel dan Anzilotti, Aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme perbedaan kedua hukum tersebut disebabkan pada :
a.       Perbedaan Sumber Hukum
Hukum nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara, sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
b.       Perbedaan Mengenai Subjek
Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek hukum hukum internasional adalah negara-negara anggota masyarakat internasional
c.        Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum
Hukum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.      Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.      Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.       bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.      bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)      Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)      Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)      Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)      latar belakang permasalahan;
b)      analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)      posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)      Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2.      Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
•         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
•         Januari 1962) disebut Agreement.
•         Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
•         Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
9. Lembaga peradilan internasional
Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organisasi perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hokum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hokum. Masajabatan mereka 9 (sembilan) tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hokum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara Negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjianinternasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasan internasional) sebagai sumber-sumber hokum.Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Arbitraseinternasional hanya untuk perselisihan hokum, dan keputusan para arbitret tidak perlu berdasarkan peraturanhokum.
Dalam hokum internasional dikenal juga istilah adjudication, yaitu suatu teknik hokum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Ajudikasi berbeda dengan arbitrase, karena ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakuakn oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrasi dilakukan melalui prosedur ad hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan ajudikasi adalah Permanent Cour of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari system mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB).
10. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
1. Pengertian sengketa internasional
Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang berupa masalah wilayah, warga Negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu terorisme.
Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antarbangsa, keberadaan hokum internasional dapat berperan untuk mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, social, budaya, hokum,dan hankam.
Selain hokum internasional, peran hokum damai pun tidak dapat diabaikan. Hokum damai mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatic dan mediasi dengan meminta pihak ketiga menjadi perantara atau penengah dalam menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi. Factor-faktor penyebab timbulnya sengketa internasional sangat kompleks.
2. Sebab-sebab sengketa internasional
Timbulnya konflik internasional bermula dari konflik yang terjadi antarbangsa atau antarnegara, baik disebabkan oleh sengketa antarnegara maupun sengketa regional (regional disputes). Dari kondisi yang demikian, melahirkan sengketa yang berskala internasional yang pada akhirnya menyebabkan berbagai persoalan internasional, berupa kejahatan HAM berat, kemelaratan dan kemiskinan, kelaparan, hancurnya tatanan budaya suatu bangsa, musnahnya suatu kaum, system politik dan budaya, serta ekonomi suatu bangsa.
Penyebab timbulnya sengketa internasional dalam sejarah umat manusia, antara lain karena factor-faktorsebagai berikut.
a. Sengketa antarbangsa yang disebabkan oleh kepentingan ideology, politik, social, ekonomi, dan militer. Misalnya, terjadinya perang dingin (cold war) antara Uni Soviet dengan AS dan konflik Israel-Palestina.
b. Sengketa antarnegara karena klaim tentang batas wilayah. Misalnya, konflik Irak-Kuwait yang melahirkan Perang Teluk I dan II.
c. Sengketa antarnegara karena klaim atas kepemilikan sebuah pulau. Misalnya, konflik Jepang-Rusia atas Kepulauan Kuril, konflik Turki-Yunani atas Kepulauan Siprus, atau Indonesia-Malaysia atas Kepulauan Sipadan-Ligitan dan Kepulauan Ambalat.
d. Sengketa antarbangsa karena klaim terjadinya pelanggaran internasional, tentang kepemilikan senjata nuklir, kimia atau biologi yang dianggap mengancam keamanan internasional. Misalnya, kasus Perang IrakAS pada April 2004 atau kasus Nuklir Iran.
e. Sengketa antarnegara karena kepemilikan wilayah yang dianggap strategis. Misalnya, konflik IndiaPakistan tentang wilayah Kasmir.
f. Perpecahan suatu bangsa karena kepentingan politik, ekonomi, social, dan militer yang menghancurkan keutuhan suatu bangsa. Misalnya, pecahnya Negara Uni Soviet dan Yugoslavia yang melahirkan Negaranegara baru.
3. Cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa) internasional
Umumnya, metode-metode penyelesaian sengketa internasional yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, antara lain sebagai berikut.
a. Cara damai
Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat. Metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara damai antara lain sebagai berikut.
1) Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi adalah cara penyelesaian persengketaan lewat seorang wasit atau lebih yang diplih dan disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa. Persoalannya diserahkan kepada wasit-wasit (arbitrarors) itu untuk mendapatkan keputusannya. Keputusan itu mengikat semua pihak yang bersengketa. Jadi, keputusan wasitwasit itu mempunyai kekuatan hokum bagi pihak-pihak yang bersengketa, meskipun diambilnya tidak oleh suatu penmgadilan internasional.
Arbitrasi merupakan suatu instuisi yang sudah cukup tua, tetapi sejarah arbitrasi modern yang diakui adalah sejak Jay Treaty 1974 antara Amerika Serikat dan Inggris yang mengatur pembentukan tiga “Joint Mixed Commissions” untuk menyelesaikan perselisihan tertentu yang tidak dapat diselesaikan selama perundingan traktat tersebut.
2) Penyelesaian yudisial (judicial settlement)
Penyelesaian yudisial adalah penyelesaian yang dilakukan oleh Mahkamah Pengadilan InternasionalPenyelesaian yudisial adalah penyelesaian yang dilakukan oleh Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice).
3) Negoisasi, jasa-jasa baik (good offices)
Negoisasi atau perundingan adalah usaha Negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalan lain.
Jasa-jasa baik adalah bantuan oleh pihak ketiga baik yang diminta oleh pihak yang bersengketa atau atas kemauan pihak ketiga sendiri dalam menyelesaikan sengketa antara dua Negara. Maksud jasa-jasa baik adalah untuk mendapatkan pihak-pihak yang bersengketa satu sama lain supaya mereka dapat menyelesaikan persengketaannya secara damai. Contoh jasa-jasa baik adalah pembentukan Komite Tiga Negara (Belgia, Australia, dan Amerika Serikat) oleh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian secara damai Indonesia dengan Belanda. Antara jasa-jasa baik dan mediasi sebetulnya tidak banyak bedanya.
Kedua cara itu bermaksud untuk mendekatkan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Bedanya ialah bahwa pihak ketiga yang memberikan jasa-jasa baik berusaha terhadap pihak masing-masing supaya mau berunding, sedangkan pihak ketiga yang memberikan perantaraan langsung kepada pihak-pihak yang bersengketa dengan menyodorkan usul untuk menyelesaikan persengketaan mereka secara damai.
Menurut  hokum internasional, jasa-jasa baik dan perantara hanya diakui mempunyai sifat memberi nasehat atau pertimbangan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat (binding force) (C.S.T. Kansil, 1996 : 207).
Konsoliasi adalah suatu cara penyelesaian persengketaan dengan menyerahkannya kepada suatu panitia yang ditugaskan untuk mencari fakta-fakta yang emnyebabkan persengketaan itu timbul. Panitia ini dibentuk oleh pihak-pihak yang bersengketa dan diberikan hak untuk mengadakan hearing dengan masing-masing pihak.
Setelah fakta-fakta dikumpulkan oleh panitian tersebut, maka dilaporkan kepada kedua belah pihak, namun laporannya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Komisi konsiliasidiatur dalam The hague 1899 dan 1907, traktat yang dirundingkan Amerika Serikat tahun 1913 dan di tahun-tahun berikutnya, yang dikenal dengan “Traktat Bryan, Traktat Brisel, 17 Maret 1948, dan Traktat Bogota, 1948.
4) Penyelidikan (Inguiry)
Penyelidikan adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan komisi konsiliasi melalui pengumpulan fakta yang emngakibatkan sengket.
5) Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB
Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB adalah penyelesaian oleh Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB telah dilakukan oleh Indonesia
dan Malaysia mengenai Pulau Ligitan dan Sipadan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional kedua Pulau tersebut menjadi milik Malaysia.
b. Cara paksa atau kekerasan
Cara-cara penyelesaian sengketa internasional dengan kekerasan adalah suatu yang ditempuh bila caracara penyelesaian sengketa internasional denagn damai tidak berhasil. Cara penyelesaian melalui kekerasan antara lain sebagai berikut.
1) Perang dan tindakan bersenjata non perang
Tujuan umum perang adalah untuk menaklukkan Negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian, sehingga Negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternative lain selain mematuhinya.
2) Retorsi
Retorsi adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap suatu engara karena diperlakukan oleh tindakan-tindakan yang tidak pantas atau tidak patut di Negara tersebut. Contoh tindakan balas dendam, yaitu merenggangnya hubungan diplomatic, pencabutan privilege-privelege diplomatic, atau penarikan diri dari konsesi-konsesi fiscal dan bea.
3) Tindakan-tindakan pembalasan (Reprasial)
Tindakan pembalasan adalah metode-metode yang dipakai oleh Negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain yang melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan. Contoh tindakan pembalasan pada masa lalu, yaitu penyitaan barang-barang atau penahanan orang-orang dan pada masa sekarang adalah pemaksaan terhadap Negara lain yang telah melakukan tindakan illegal.
4) Blokade secara damai
Blokade secara damai dilakukan dengan maksud untuk memaksa Negara yang pelabuhannya diblokade agar menaati permintaan ganti kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade. Blockade secara damai untuk pertama kali dilakukan pada tahun 1872.
5) Intervensi
Intervensi adalah campur tangan suatu Negara terhadap urusan dalam negeri atau luar negeri dari Negara lain. Contoh politik intervensi adalah Doktrin Monroe dari Amaerika Serikat yang disampaikan oleh Presiden Monroe kepada kongres tahun 1823.
C. Putusan Mahkamah Internasional
1. Pengertian Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (International Courf of Justice) adalah salah satu dari organ di bawah PBB. Mahkamah Internasional dapat dikatakan sebagai organ hokum dari PBB. Hal ini karena, tugas Mahkamah Internasional berkaitan dengan penyelesaian secara hokum suatu perkara. Mahkamah Internasional pada
dasarnya adalah suatu pengadilan internasional. Tugas Mahkamah Internasional, antara lain sebagai
berikut.
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antarnegara-negara anggota PBB yang diserahkan putusannya kepada Mahkamah Internasional.
b. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengeketa antanegara anggota PBB.
c. Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional.
d. Memberi nasehat hokum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Kewenangan Mahkamah Internasional, antara lain sebagai berikut.
a. Menyelesaikan sengketa (contentions case), yaitu menyelesaikan sengketa antarnegara yang berdasar permohonan.
b. Memberikan nasehat (advisory opinion), yaitu pendapat lain sebagai berikut. Dalam memecahkan
masalah hokum yang diajukan oleh badan yang memohon. Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk Negara. Artinya, pihak yang boleh berperkara dalam
Mahkamah Internasional adalah negara. Perseorangan, badan hokum, serta organisasi internasional pada umumnya tidak berhak menjadi pihak menjadi pihak untuk berperkaran di Mahkamah Internasional.
Dengan demikian, Negara yang terlibat sengketa dengan Negara lain dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Internasional. Pada umumnya, Negara-negara jarang menempuh cara penyelesaian melalui Mahkamah Internasional dikarenakan hal-hal sebagai berikut.
a. Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, hanya apabila penyelesaian lain mengalami kemacetan.
b. Proses ini memakan waktu lama dan biaya yang cukup mahal.
c. Proses ini dipergunakan hanyauntuk sengketa internasional yang besar.
d. Mahkamah Internasional tidak memiliki juridiksi yang wajib.
2. Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
Mekanisme Pengadilan Internasional dapat ditempuh dalam 2 (dua) macam yurisdiksi internasional, yaitu sebagai berikut.
a. Yuridiksi wajib
Yuridiksi wajib, artinya Pengadilan Internasional tidak dapat mengadili perselisihan internaisonal (contention case), tanpa persetujuan Negara-negara yang bersngkutan. Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal
36 ayat (1), pengadilan Internasional memiliki yurisdiksi terhadap semua perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
Prosedur dan mekanisme pengajuan perkara biasanya dengan memberitahukan suatu perjanjian bilateral yang disebut kompromis. Dalam ketentuan tersebut, juga ditegaskan bahwa penyerahan masalah secara sepihak tanpa didahului oleh perjanjian khusus, maka dianggap cukup apabila pihak-pihak yang lain dalam sengketa tersebut menyetujuinya. Pengadilan internasional diberi wewenang untuk memperoleh atau meminta informasi dari organisasi-organisasi internasional yang ada kaitannya dengan perkara-perkara tersebut.
Terdapat dua alasan mengapa Pengadilan Internasional memiliki yiridiksi wajib, yaitu sebagai berikut.
1) Pihak yang bersengketa terikat oleh traktat atau konvensi yang mereka sepakati, yaitu pengadilan
internasional akan memiliki yuridiksi terhadap kategori-kategori sengketa-sengketa tertentu.
2) Pihak yang bersengketa terikat oleh deklarasi yang dibuat menurut ketentuan pilihan atau klausal
opsional (option clause).
Yurisdiksi Mahkamah Internasional menyelesaikan setiap sengketa hokum dengan menggunakan bahasa Inggris dan Perancis, yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut. Penafsiran suatu perjanjian.
2) Setiap persoalan hokum internasional.
3) Adanya suatu fakta yang apabila telah nyata akan menimbulkan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional.
4) Sifat atau besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional.
b. Nasehat (advisory opinion)
Berdasarkan Piagam PBB Pasal 96 Ayat (2), badan-badan lain dari PBB dan badan-badan khusus dapat meminta opini-opini nasehat dari mahkamah Internasional mengenai soal-soal hokum yang timbul dalam menjalankan kegiatannya. Mekanisme persoalan hokum yang dimintakan pendapat yang bersifat nasehat kepada Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 65 sampai 68 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut.
1) Diajukan kepada Mahkamah Internasional dengan permohonan tertulis yang berisikan suatu pernyataan yang sebebanrnya, mengenai persoalan yang dimintakan pendapatnya, dan disertai dokumen yang dapat memberikan kejelasan atas perkara yang dimaksud tersebut.
2) Panitera dengan segera memberitahukan adanya permohonan pendapat yang bersifat nasehat kepada  semua pihak yang berhak hadir di muka Mahkamah Internasional.
3) Mahkamah Internasional melalui panitera akan memanggil pihak-pihak yang dimintakan pendapatnya
untuk meminta keterangan.
4) Mahkamah Internasional kemudian menyampaiakn pendapat yang bersifat nasehat dalam siding terbuka setelah diberitahukan kepada Sekretariat PBB, wakil anggota PBB, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan langsung.
Semua nasehat dari Mahkamah Internasional diupayakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional yang dilakukan sedini mungkin dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat perselisihan atau sengketa.
3. Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memutuskan masalah berdasar hokum. Keputusan dapat dilakukan berdasar kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasar keputusan suara mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama, maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa hanya untuk perkara yang disengketakan.
Keputusan mahkamah terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hokum pihak-pihak yang bersengketa. Bagian kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan suatu keharusan, karena penyelesaian yurisdiksional sering merupakan salah satu unsure dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dank arena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Bagian ketiga berisi dispositif. Dispositif berisikan keputusan mahkamah yang mengikat Negara-negara yang bersengketa.
Seperti halnya praktik peradilan intern Negara-negara Anglo-Saxon, pernyataan pendapat yang terpisahj diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah, yaitu jika suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapat secara terpisah (Pasal 57 Statuta). Jadi, pendapat terpisah ini disebut dissenting Opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut). Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Pengaturan resmi pendapat terpisah akan melemahkan kekuatan keputusan mahkamah, walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhatihati dalam memberikan motif keputusan mereka.
Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu, Piagam PBB dalam Pasal 94 menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
a. Tiap-tiap Negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internaisonal dalam
sengketa.
b. Jika Negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh
mahkamah kepadanya, Negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan.
Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.


8.     Peradilan Internasional
Peradilan Internanasional, dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 (sembilan) tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.

Dalam hukum internasional dikenal juga istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrasi, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrasi dilakukan melalui prosedur ad hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanen Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice(ICJ), suatu organ pokok PBB.


Bonus Info Kewarganegaraan

Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia

Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (bahasa Inggris: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY)) adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan untuk mengadili para penjahat perang di Yugoslavia. Pengadilan atau tribunal ini berfungsi sebagai sebuah pengadilan ad-hoc yang merdeka dan terletak di Den Haag, Belanda.
Badan ini didirikan oleh Resolusi 827 dari Dewan Keamanan PBB, yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 1993. Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991: pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran undang-undang perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Badan ini hanya bisa mengadili orang secara pribadi dan bukan organisasi atau pemerintahan. Hukuman maksimum adalah penjara seumur hidup. Beberapa negara telah menanda-tangani perjanjian dengan PBB mengenai pelaksanaan hukuman ini. Vonis terakhir dijatuhkan pada 15 Maret 2004. Badan ini memiliki tujuan untuk mengakhiri semua sidang pada akhir 2008 dan semua kasus banding pada2010.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Internasional_untuk_Bekas_Yugoslavia



C.   PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL DAN CARA PENYELESAIAN OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

1.     Sengketa Internasional dan Faktor Penyebab.
Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah wilayah, warganegara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antar bangsa, keberadaan hukum internasional dapat berperan untuk mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan hankam.

Selain hukum internasional peran hukum damai pun tidak dapat diabaikan. Hukum damai mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga menjadi perantara atau penengah dalam menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi. Faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa internasional sangat kompleks. Namun demikian, dapat disebutkan antara lain :

No Faktor Penyebab Uraian Keterangan
1. Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian)
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul dua blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan timur (komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dipimpin Uni Soviet. Kedua blok tersebut, saling berebut pengaruh dibidang idielogi dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat senjata. Akibatnya sering terjadi konflik (sengketa) diberbagai negara yang menjadi korban Krisis Kuba dan krisis semenanjung Indocina yang berakibat Korea terbagi menjadi Korea Utara (komunis) dan Korea Selatan (liberal), Kamboja, Vietnam, dan sebagainya.

2. Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks, manakala wilayah tersebut menjadi sengketa ”saling mengklaim” antar negara yang berbeda  Masalah kepulauanSipadan - Ligitan an-tara pemerintah Indo-nesia dengan Malaysia. Yang akhirnya berda-sarkan penetapan Mahkamah Interna-sional kedua pulau tersebut menjadi milik Malaysia.
 Konflik Palestina – Israel yang merupakan konflik klasik antara bangsa Arab dan bangsa Yahudi.
3. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai ”destabilitas” untuk kawasan sekitarnya.  Korea Utara dan Iran yang sampai hari ini masih dicurigai Ame-rika dan sekutunya, karena kepemilikan teknologi ”senjata nuklir”.
 Amerika dan sekutu-nya menuduh Irakmengembangkan sen-jata pemusnah masal.
4. Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika – Afganistan, kasus ini diawali peristiwa 11 November 2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Centerdan gedung Pentagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok Islam Al Qaeda (Afganistan) pimpinan Osama bin Laden. Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhadap negara Afganis-tan, Irak dan Somalia (negara-negara yang di-anggap sarang teroris).
5. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa. Pemerintah dalam melaksanakan kekua-saannya, dirasakan kurang adil oleh sebagian masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas atau separatis (pemisahan untuk merdeka).   Kasus kelompok mi-noritas muslim Moro di Filipina yang me-nuntut pemerintahan otonomi.
  Kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Indonesia yang me-nuntut kemerdekaan.
6. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
Pasca perang dingin, kekuatan dunia telah menjadi monopolar (satu kekuatan) yaitu Amerika dan sekutunya. Hal ini berakibat dominasi Amerika di berbagai wilayah negara sering melakukan tindakan unilateral (sepihak) yang sering melanggar kaidah-kaidah hukum internasional.   Penyerarangan terhadap negara Afghanistan, Irak, dan Somalia yang tanpa minta restu Dewan Keamanan PBB.
  Amerika hampir sela-lu menutup mata ter-hadap apa yang dila-kukan Israel di kawa-san Timur Tengah dalam konflik dengan Palestina.

2.     Peran Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Mahkamah internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda) Mahkamah dapat bersidang di tempat lain kalau dianggap perlu. Masa bersidang diadakan setiap tahun kecuali waktu-waktu libur. Sidang-sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi quorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Biasanya mahkamah bersidang dengan 11 anggota tidak termasuk hakim-hakim ad hoc.

Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang dianggap perlu. Adapun bahasa-bahsa resmi yang digunakan menurut pasal 39 Statuta, harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.


  Wewenang Mahkamah Internasional
Wewenang mahkamah diatur oleh Bab II statuta yang khusus mengenai wewenang mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.

No Wewenang Uraian Keterangan
1. Ratione Personae Yaitu  akses ke Mahkamah In-ternasional yang hanya terbuka untuk  negara, individu dan organisasi-organisasi internasi-onal tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di depan mahkamah. Pada prinsipnya, mahkamah  hanya terbuka bagi negara-negara anggota dari statuta. Negara-negara ini teru-tama semua anggota PBB (189 negara). Namun  selain anggota PBB, negara yang bukan ang-gota PBB dapat menjadi pihak pada statuta mahkamah dengan syarat-syarat yang akan diten-tukan oleh Majelis Umum atasrekomendasi Dewan Keamanan. Keputusan mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi di dunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citranya dalam pergaulan antar bangsa apalagi jika sebelumnya jika negara-negara tersebut telah wewenang wajib mahkamah. Oleh karena itu, dengan menga-dakan pengecualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberi-kan kemungkinan kepada negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu perkara ke mahkamah (Pasal 35 ayat 2 statuta). Dalam hal ini, dewan keamanan dapat menentukan syarat-syaratnya.
2. Ratione Materiae
Menurut pasal 36 ayat 1 wewenang Mahkamah Inter-nasional meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, teruta-ma yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvesi-konvensi yang berlaku. Walaupun Pasal 36 ayat 1 ini tidak tidak mengadakan pembedaan antara sengketa hukum dan politik yang boleh dibawa ke mahka-mah, dalam praktiknya mahka-mah selalu menolak memeriksa perkara-perkara yang tidak ber-sifat hukum. Wewenang mahkamah pada prinsipnya bersifat fakultatif. Ini berari jika terjadi suatu sengketa antar dua negara, mahkamah baru dengan persetujuan bersama dapat membawa perkara mereka ke mahkamah. Akan tetapi adanya persetujuan antara pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.


Selain kedua wewenang tersebut, Mahkamah Internasional memiliki wewenang wajib (Compulsory Jurisdiction). Wewenang wajib dari mahkamah hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tersebut.

1)      Wewenang Wajib Berdasarkan Ketentuan Konvensional
Seperti juga halnya dengan arbitrasi, dalam praktiknya wewenang wajib ini dapat diterima dalam bentuk klausula khusus atau dalam bentuk perjanjian-perjanjian umum. Klausula khusus ini terdapat dalam suatu perjanjian sebagai tambahan dari perjanjian itu sendiri. Klausula bertujuan menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin lahir di masa yang akan datang mengenai pelaksanaan dan interpretasi perjanjian tersebut di depan mahkamah.

Klausula-klausula khusus dijumpai dalam perjanjian-perjanjian perdamaian tahun 1919, perjanjian-perjanjian wilayah mandat, dan perjanjian-perjanjian mengenai minoritas. Setelah perang dunia II, klausula-klausula yang demikian juga terdapat dalam piagam-piagam konstitutif organisasi-organisasi internasional. Klausula-klausula tersebut terdapat dalam konvensi-konvensi kodifikasi yang baru, misalnya konvensi-konvensi mengenai hubungan diplomatik tahun 1961 dan mengenai hukum perjanjian 1969.

Di samping itu, ada pula perjanjian-perjanjian umum bilateral dan multilateral, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang khusus bertujuan menyelesaikan secara damai sengketa-sengketa hukum mereka di masa datang di muka mahkamah. Perlu diingat bahwa keharusan untuk menerima wewenang wajib mahkamah hanya terbatas pada sengketa-sengketa hukum.

2)     Klausula Opsional
Pasal 36 ayat 2 statuta mengatakan bahwa  negara-negara pihak statuta, dapat setiap saat menyatakan menerima wewenang wajib mahkamah dan tanpa persetujuan khusus dalamhubungannya dengan negara lain menerima kewajiban yang sama dalam semua sengketa hukum megenai:
a)      penafsiran suatu perjanjian
b)      setiap persoalan hukum internasional
c)     adanya suatu fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional;
d)   jenis atau besarnya ganti rugi yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional.

  Fungsi Konsultatif Mahkamah Internasional
Mahkamah juga mempunyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion. Hal ini ditulis dalam pasal 69 ayat 1 Piagam Statuta dan aturan prosedur, mahkamahlah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal tersebut yang terdapat pada Bab IV Statuta.

1)      Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion)
Terdapat perbedaan dalam penyelesaian sengketanya, keputusan-keputusan mahkamah merupakan keputusan-keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa, sedangkan pendapat-pendapat yang dikeluarkan mahkamah bukan merupakan keputusan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Apalagi pelaksanaan pendapat-pendapat tersebut sama sekali tidak bisa dipaksakan. Jadi yang dikeluarkan mahkamah hanyalah suatu pendapat dan bukan merupakan suatu keputusan. Pendapat ini bertujuan memberikan penjelasan-penjelasan kepada badan-badan yang mengajukan pertanyaan kepada mahkamah atas permasalahan hukum.

Sebagai contoh, konvensi 1946 mengenai hak-hak istimewa, dan kekebalan PBB, menyebutkan bahwa kalau terjadi sengketa antara PBB dan negara-negara anggota mengenai pelaksanaan dan intrepretasi konvensi, sengketa dapat diajukan ke mahkamah untuk meminta pendapatnya. Selain itu, pihak-pihak yang bersengketa berjanji untuk bertindak sesuai dengan pendapat mahkamah tersebut. Mekanisme pendapat yang menjadi wajib ini merupakan jalan keluar bagi organisasi internasional yang diperbolehkan mengajukan sengketa ke mahkamah dengan keputusan yang mengikat.

Dengan demikian, pendapat-pendapat mahkamah tidak mempunyai kekuatan hukum dan jika pihak-pihak yang bersengketa menerimanya, semata-mata disebabkan kekuatan moral pendapat-pendapat itu sendiri. Pada umumnya, organ-organ yang meminta pendapat dan negara-negara yang bersangkutan menerima pendapat-pendapat mahkamah dan jarang sekali pendapat mahkamah itu dilaksanakan.

2)     Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional
Pasal 96 dan pasal 65 statuta menyatakan bahwa mahkamah dapat memberikan pendapat mengenai  semua persoalan hukum. Berbeda dengan mahkamah yang dulu, mahkamah yang sekarang  dapat diminta  pendapatnya untuk semua persoalan hukum, baik yang bersifat konkrit maupun yang abstrak,  sedangkan mahkamah yang dulu hanya dapat ditanya tentang  sengketa-sengketa hukum yang konkrit.
a)     Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah
Kebalikan dari prosedur wajib, prosedur konsultatif  hanya terbuka bagi organisasi-organisasi internasional dan bukan bagi negara-negara. Menurut pasal 96 ayat 1, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat minta advisori opinion mengenai masalah hukum ke mahkamah. Selanjutnya, menurut ayat 2 pasal tersebut, hak untuk meminta pendapat mahkamah ini juga dapat diberikan kepada organ-organ lain PBB dan badan-badan khusus dengan syarat bahwa semua harus mendapat otoritas terlebih dahulu dari Majelis Umum.

b)     Pemberian pendapat oleh mahkamah
Secara  teoritis, mahkamah  tidak diwajibkan untuk menjawab. Namun, dalam praktiknya, mahkamah tidak pernah lalai dalam melakukan tugasnya, bahkan mahkamah harus berpegang teguh pada pendapat mahkamah bahwa sebagai organ hukum PBB, kewajiban memberikan pendapat-pendapat kalau diminta, untuk membantu lancarnya tugas PBB.

Sebaliknya, mahkamah dapat menolak permintaan pendapat kalau dianggap terdapat ketidak normalan dalam permintaan tersebut. Selain itu, mahkamah memeriksa apakah pertanyaan yang diajukan suatu organisasi  internasional betul-betul berada di bawah wewenang organisasi tersebut, serta apakah organisasi-organisasi mempunyai wewenang khusus. Juga dilihat dari prakteknya mahkamah menolak memberikan pendapat terhadap soal-soal politik atau soal-soal yang berada di bawah wewenang nasional suatu negara.

Mengenai kegiatan mahkamah dari tahun 1922-1940, mahkamah tetap internasional telah mengeluarkan 31 keputusan, 27 advisory opinion, dan 5 ordonasi. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan mahkamah tetap tidak mengecewakan, sedangkan tentang mahkamah internasional yang sekarang dari tahun 1946-1993 telah memutuskan 44 perkara dan telah memberikan 21 pendapat (advisory opinion). Mahkamah Internasional dewasa ini bukanlah merupakan satu-satunya peradilan tetap, tetapi terdapat pula mahkamah-mahkamah lain yang mempunyai wewenang yang terbatas.

Bonus Info Kewarganegaraan

Berikut beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional.
1.      Advisory Opinion
Suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Prosedur opini petunjuk (Advisory Opinion) berbeda dari proses peradilan yang penuh perdebatan karena di dalam pembentukan opini petunjuk tidak ada satu pihak pun yang dianggap sebagai penggugat atau tergugat.
2.      Compromis
Suatu kesepakatan awal di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromis menetapkan batasan jurisdiksi mengenai peradilan arbitrase melalui :
a)       Penetapan ihwal persengketaan,
b)      Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan
c)       Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus.
Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis.
4.   Ex Aequo Et Bono
asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan keterbukaan. Konsep ini dicantumkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkama Internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika di sepakati oleh pihak yang bersengketa.


3.     Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Ketentuan-ketentuan prosedural dalam penyelesaian sengketa internasional berada di luar kekuasaan negara-negara yang bersengketa. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa-sengketa dan hal ini terdapat dalam Bab III statuta. Selanjutnya, pasal 30 statuta memberikan wewenang kepada mahkamah untuk membuat aturan-aturan tata tertib guna melengkapi Bab III tersebut.  Jadi, jika statuta merupakan suatu konvensi, aturan prosedural tadi merupakan satu perbuatan unilateralmahkamah yang  mengikat negara-negara yang bersengketa. Di sini teknik internasional identik  dengan teknik intern suatu negara.

Mengenai isi ketentuan-ketentuan prosedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah mempunyai banyak kesamaan dengan yuridiksi intern suatu negara, yaitu :
a.   Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam dalam mengemukakan pendapatnya;
b.  Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedang sidang-sidang arbitrasi tertutup. Tentu saja rapat hakim-hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.

Selanjutnya, sesuai pasal 26 statuta, mahkamah dari waktu kewaktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas tiga hakim atau lebih untuk  memeriksa kategori tertentu kasus-kasus seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi. Kemungkinan ini telah digunakan beberapakali oleh mahkamah. Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut :
Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa suatu pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap traktat atau konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter. Dalam hal ini, sesungguhnya pemerintah/individu mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, tetapi tidak dilakukan dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjdinya perbuatan tersebut.

Berikut ini terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional.
a.      Wewenang Mahkamah
Mahkamah dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi. Tindakan sementara ialah tindakan yang diambil mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya yang akan ditentukan mahkamah secra defenitif.
Dalam kasus okupasi Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kelompokmilitan di Teheran tanggal 4 Nopember 1979, mahkamah menetapkan tindakan-tindakan sementara agar menyerahkan kembali kedutaan besar tersebut dan pembebasan sandera. Demikian juga dalam sengketa antara Amerika Serikat dan Nikaragua, mahkamah pada 10 Mei 1984 menetapkan tindakan-tindakan sementara agar hak Nikaragua atas kedaulatan dan kemerdekaan politiknya tidakdiancam oleh kegiatan-kegiatan militer Amerika Serikat. Selanjutnya, selama berlangsungnya proses, mahkamah dapat membuat angket, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan oleh para ahli, berkunjung ke tempat sumber sengketa untuk keperluan pengumpulan bukti.

b.      Penolakan Hadir di Mahkamah
Sehubungan dengan ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa di mahkamah, pasal 53 statuta menyatakan bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Masalah ketidakhadiran salah satu pihak dalam perkara di mahkamah pernah terjadi pada waktu mahkamah tetap dan dalam sistem mahkamah sekarang. Sebagai contoh dapat diambil ketidakhadiran Albania dalam peristiwa Selat Corfu (keputusan mahkamah 15 Desember 1949), ketidak hadiran Islandia dalam peristiwa wewenang dibidang penangkapan ikan (keputusan 25 Juli 1974), Prancis 20 Desember 1974 dalam peristiwa uji coba nuklir, Turki dalam peristiwa landas kontinen laut Egie (19 Desember 1978), Iran dalam peristiwa personel diplomatik, dan konsulat Asdi Teheran tanggal 21 Mei 1980, serta tanggal 21 Mei 1980, serta tanggal 27 Juni1986 dalam aktivitas militer kontra- Nikaragua.

Negara bersengketa yang tidak hadir di mahkamah tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan dengan syarat seperti tercantum dalam pasal 53 ayat 2 statuta. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak hadir , mahkamah harus yakin bahwa ia bukan saja mempunyai wewenang, melainkan juga keputusannya betul-betul didasarkan atas fakta dan hukum. Dengan demikian, pihak yang dihukum, walaupun tidak hadir pada prinsipnya tidak dapat menolak keputusan yang telah ditetapkan oleh mahkamah.


4.     Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan mahkamah internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa. Bagian kledua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.

Pemberian motivasi keputusan mahkamah merupakan suatu kaeharusan karena penyelesaianyuridiksional sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Bagian ketiga berisi dispositif. Dispositif ini berisikan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.

Seperti halnya dengan praktik peradilan intern negara-negara Anglo Saxon, pernyataan pendapat yang terpisah diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah ialah jika suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau hanya sebagian dari pendapat bulat para hakim, hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapat secara terpisah (pasal 57 Statuta). Jadi pendapat terpisah ini disebut Jissenting Opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatan terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut). Dengan kata lain, pendapat terpisah adalah pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Pengaturan resmi pendapat terpisah akan melemahkan kekuatan keputusan mahkamah, walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim mayoritas berhati-hati dalam memberikan motif keputusan mereka.

Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-Bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal 94 menjelaskan hal-hal berikut.
a.  Tiap-tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internasional dalam sengketa.
b.  Jika negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan tindakan-tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.

Bonus Info Kewarganegaraan

COMPULSORY JURISDICTION
Merupakan kekusaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu kasus tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dalam kasus tersebut. Statuta Mahkamah Internasional dilengkapi dengan kekuasaan hukum yang tercantum dalam ”aturan tambahan” pasal 36 yang menentukan bahwa ”pihak yang bersengketa di hadapan statuta harus menyatakan bahwa mereka mengakui kekuasaan hukum ipso facto tanpa persetujuan khusus, dan pihak negara lainnya menerima kewajiban serupa. Kekuasaan hukum mahkamah internasional mencakup seluruh permasalahan hukum dalam ihwal 1) Penafsiran perjanjian, b) Setiap permasalahan hukum internasional, c) Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional, d) Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional.

Sumber : Jack C. Plano dan Roy Olton dalam “Kamus Hubungan Internasiona”



5.     Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Permasalahan yang terjadi antara satu negara dan negara lain atau satu negara dan banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun dengan kebiasaan seorang kepala negara, diplomatik atau duta besar.

Kesemua subjek ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, yang dalam pelaksanaannya harus mengikuti permainan internasional dan mengikuti aturan yang telah disepakati secara bersama atau secara internasional. Suatu negara yang telah membina hubungan kerja dengan negara lain, haruslah mempunyai korps diplomatik pada negara yang bersangkutan. Seorang diplomat harus tunduk pada hukum diplomatik yang telah ditentukan secara internasional.

Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia.
a.       Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartika Treaty)pada tahun 1959.
b.      Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada tahun 1968.
c.    Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) pada tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia untuk mematuhinya.untuk mengatasi perjanjian tersebut, NATO menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum internasional yang telah disepakati.



6.     Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Dalam penyelesaian sengketa internasional, diupayakan melalui cara-cara damai dan pelarangan akan penggunaan kekerasan. Keharusan untuk menyelesaikan sengketa secara damai ini, pada mulanya dicantumkan dalam Pasal 1 konvensi mengenai penyelesaian sengketa-sengketa secara damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat 3 Piagam PBB, selanjutnya oleh deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antar negara yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 24 Oktober 1970. Deklarasi tersebut meminta agar semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan internasional, dan keadilan tidak sampai terganggu.

Dengan demikian, pelarangan penggunaan kekerasan dan penyelesaian sengketa secara damai merupakan norma-norma imperatif dalam pergaulan antarbangsa. Oleh karena itu, hukum internasional telah menyusun berbagai cara penyelesaian sengketa secara damai dan menyumbangkannya kepada masyarakat dunia demi terpeliharanya perdamaian dan keamanan serta terciptanya pergaulan antarbangsa yang serasi.

Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal. Hal tersebut dimuat dalam deklarasi mengenai hubungan bersahabat dan kerjasama antarnegara tanggal 24 Oktober 1970 (A/RES/2625/XXV), serta deklarasi Manila tanggal 15 November 1982 (A/RES/37/10) mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai sebagai berikut.
a.  Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam      integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB.
b.   Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
c.   Prinsip-prinsip persamaan hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
d.   Prinsip persamaan kedaulatan negara.
e.  Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara.
f.   Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
g.   Prinsip keadilan dan hukum internasional.


D.  MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional ialah organ hukum utama PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sejak didirikan tahun 1945, lembaga ini bertugas memutuskan hukum antar negara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.

Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional. Oleh sebab itu, jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya, jika suatu keputusan Mahkamah Internasional telah diputuskan maka dengan segala konsekuensi yang ada harus mau menerimanya. Hal tersebut mengingat bahwa apa yang menjadi keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.

Berikut ini adalah beberapa contoh negara-negara dan orang-perorang yang karena ketaatannya terhadap ketentuan hukum internasional, maka mau menerima proses penyelesaian sengketa internasional sebagai wujud penghargaan terhadap keputusan Mahkamah Internasional.

No Pihak-Pihak Yang Terlibat Uraian Kasus atau Kejadian Keterangan
1. Amerika Serikat di Filipina, Indo China & Jepang   Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina (moro massacre), pada waktu itu detasemen Amerika menyerang sebuah desa Moro dan membunuh lebih dari 600 rakyat desa itu, membakar sawah beserta rumah-rumahnya.
  Tahun 1968, peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai Massacre, sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban.
  Pada tahun 1945, lebih dari 40.000 rakyat Jepang yang tidak berdosa telah terpanggang dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Hal ini belum termasuk dampak kelainan genetis yang dialami korban cedera dan keturunanya. Para pelaku kejaha-tan perang telah diajukan ke peng-adilan militer, na-mun tidak lama kemudian banyak yang dibebaskan. (Mahkamah inter-nasional belum dapat berbuat banyak).
2. Jerman & Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia.   Peeriode antara tahun 1933 s.d. 1939 Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler telah melakukan pembasmian terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta penyerbuan terhadap negara Austria, Polandia dan  Cekoslowakia dengan cara-cara yang sangat biadab (holocaust).
  Demikian juga Pasukan Jepang baik di Indonesia, Korea maupun di China yang sangat kejam selama pendudukan di nagara-negara tersebut. Di Indonesia, selama pendudukan Jepang yang dikenal denganRomusha telah memaksa rakyat Indonesia menjadi budak dan diperlakukan sangat kejam. Tidak kurang dari 10.000 rakyat Indonesia hilang dan tidak pernah kembali selama berlangsungnya romusha tersebut. Sebelum Perang Dunia II, kolonia-lisme Barat dengan jutaan korban tidak tersentuh. Baru sete-lah sekutu membukaPengadilan Nu-remberg (1945-1946) untuk Nazi dan Jepang, dimu-lailah proses pelem-bagaan untuk keja-hatan perang mela-lui empat Konvensi Geneva  tahun 1949.
3 Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia)   Kurun waktu antara tahun 1992-1995, pasukan Serbia telah melakukan pemmbersihan etnik (etnic cleansing) terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang 700.000 warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang harus bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan perang tersebut antara lain : Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Mladic, dan lain-lain. Tahun 1994 penga-dilan terhadap para penjahat perag telah terbukti Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung, namun hasilnya belum sesuai harapan. Banyak yang masih gagal ditangkap.
4 Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi   Dalam waktu tiga bulan di tahun 1994, tidak kurang 500.000 etnis Hutu dan Tutsi telah terbunuh. Pemerintah Rwanda bertanggung-jawab atas kasus terbunuhnya kedua etnis tersebut. PBB menggelar pe-ngadilan kejahatan perang yang digelar di Arusha (Tan-zania), namun ha-nya mampu menye-rat 29 orang yang diadilli.
Catatan :
Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC.

Contoh lain dalam penyelesaian sengketa internasional selain kejahatan perang, yaitu : Timor-Timur yang akhirnya diselesaikan secara Internasional dengan cara referandum dan sejak tahun 1999, Timor-Timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara Republik Timor Lorosae. Demikian juga perselisihan antara Indonesia dengan Malaysia tentang status pulau Sipadan dan Ligitan. Karena kedua negara tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan hukum nasionalnya, akhirnya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Pada tahun 2002, keluar keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kedua pulau tersebut.

Meskipun bangsa Indonesia sangat menyesalkan hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan dari peta wilayah kedaulatan republik Indonesia, namun demi penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional maka dengan besar hati (legowo) keputusan tersebut dapat dipahami. Berikut adalah pernyataan resmi dari Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia.



Thursday, April 25, 2013

contoh makalah jenazah



KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ,disamping itu penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah yang Benar.
            Penyusun juga ingin  megucapkan terimakasih kepada :
1.      Hj Euit , selaku guru pengajar PAI yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini
2.      Teman sekelompok yang telah bekerja sama dalam penyusunannya.
Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini .
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah  lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang  jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak memandikan jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
B.     Rumusan Masalah
Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
Bagaimana cara memperagakan tata cara pengurusan jenazah?
C.     Tujuan
a.       Menjelaskan tata cara pengurusan jenazah.
b.      Memperagakan tata cara pengurusan jenazah.enutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Memandikan Jenazah

A.    Syarat Jenazah yang dimandikan :
a.       Beragama Islam
b.      Tubuh / anggota badan masih ada
c.       Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
B.     Yang berhak memandikan jenazah
a.       Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b.      Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c.       Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
C.     hukum memandikan jenazah
hukum memandikan jenazah adalah suna
D.    Tata cara memandikan Jenazah :
Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya. Dan hendaklah yang memandi­kan itu adalah orang yang jujur, salih dan dapat dipercaya, agar ia tidak menyiarkan keaiban dari mayat tersebut.[1]
Rasulullah saw. bersabda yang diriwayat­kan oleh Ibnu Majah berikut:
ليغسل موتا كم المأ مونون
"Hendaklah yang akan memandikan jenazahmu itu orang-orang yang dapat dipercaya".
Berikut langkah – langkah memandikan jenazah:
1.      Pada mulanya kita sediakan air sebanyak mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain. Kemudian lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat :
Jika mayat laki-laki dewasa,lafadz niatnya adalah :
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
Jika mayat perempuan dewaasa,lafadz niatnya adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
2.      Kemudian ambil air kemudian sirami seluruh bagian persendian tubuh mayit, agar tidak kaku dan mudah membersihkan semua bagian tubuh mayit. Kemudian sabuni dan bersihkan semua anggota bagian tubuh. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Untuk sunnah-nya dahulukan anggota bagian kanan baru kemudian kiri. Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya.
3.      Setelah itu dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar. Setelah itu bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan bacaan niat
(Nawaitul istinjaa-i minal mayyit fardhan a’layya lillahi ta’ala)
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Dan ketika hendak membersih­kan "auratnya", hendaklah tangan orang yang memandikan dilapisi dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
4.      Kemudian diambil wudlu bagi simayit, dengan bacaan niat :
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
 - Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku mengambil wudhu’ bagi mayit ini karena Allah.
Hendaklah mayat itu diwudlukan seperti wudlu sembahyang yakni diawali atau dimulai dari agian kanan, berdasarkan hadits Rasulullah saw.
ابدأ بميا منها وهواضع اُلوضنوءِ منها
"Mulailah dengan bagian yang kanan dari anggota wudlu".
Dan siram dengan air kapur barus untuk menghilangkan segala bau yang mengganggu.
5.      Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya tiga kali tidak cukup, misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Rasulullah saw. bersabda :
اغسلنهاوتراًّ :ثلاثاً او خمسًا او سبعا : اواكثر من ذلك ان رايتنّ
"Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima atau tujuh kali. Atau boleh lebih jika kau pandang perlu".
6.      JIka telah selesai memandikan mayat, hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak wangi.
Tetapi kalau mayat itu meninggal ketika sedang dalam keadaan ihram, maka harus dimandikan seperti biasa tanpa dikenai kafur atau lainnya yang berbau harum.
Menurut riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
انّ رجلا وقصه بعيره, ونحن مع النّبى صلى الله عليه وسلّم وهو محرم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اغسلوه بماء وسدرٍ وكفنوه فى ثوبين, ولا تمسوه طيبًا ولاتخمروا رأسه فأنّ الله يبعثه يوم القيامة ملبدا, و فى رواية ملبيا.
"Bahwa seorang laki-laki terinjak oleh untanya, ketika kami menyertai Nabi saw. sedang ia dalam keadaan ihram. Maka beliau saw. bersabda : "Mandikan dia dengan air bidara, dan bungkuslah dengan dua lembar kain, dan janganlah dia dikenai dengan wewangian, dan jangan pula ditutupi kepala­nya. Karena, sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan rekat rambutnya. Sedang menurut riwayat lain : "dalam keadaan talbiyah".
2.      Mengafani Mayat
Hukum mengafani (membungkus) mayat itu adalah fardu ki fayah atas yang yang hidup. Kafan diambil dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. kalau yang wajib memberi belanja itu juga tidak mampu, hendaklah di ambilkan dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum agama Islam. jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan lainnya yang bersangkutan dengan mayat.
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu dari tiga lapis itu hendaldah izar (kain mandi), sedangkan dua lapis lagi menutupi seluruh badannya.
Cara Mengafani
1.      Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain).
2.      Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan/fisik mayat.
3.      Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca  :
Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
4.      Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a.       Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b.      Kain kafan pertama dibentangkan
c.       Ikat pinggang mayat dibentangkan
d.      Kain kafan kedua dibentangkan
e.       Selendang / sal dipasang
f.       Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g.      Baju dibentangkan
h.      Anak baju dibentangkan di atas baju
i.        Kain sarung dibentangkan di atas baju
j.        Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k.      Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri.
Kemudian dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu ditaburkan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; lalu mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambung­nya (rusuknya).[2]
عن عائشة كفن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى ثلاثة اثواب بيضسحوليةمن كرسف ليس فيهاقميص ولاعمامة. متفق عليه
Diriwayatkan:
Dari Aisyah, "Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (Sepakat ahli hadis)
Mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badannya.
5.      Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara melipat kain kafan.
Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus mayat laki-laki.
3.      Menyalatkan jenazah
Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)
Artinya :
Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
A.    Syarat Salat
o   Semua yang menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
o   Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani
o   Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat ghaib.
B.     Rukun Shalat Jenazah
o   niat salat jenazah
o   takbir empat kali;
o   membaca Al-Qur’an-Fatihah setelah takbiratulihram;
o   membaca selawat nabi sesudah takbir kedua
o   mendoakan mayat, sesudah takbir kedua
o   mengucapkan salam.
C.     Cara shalat:
1.      Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
•         Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
•         Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
•         Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
•         Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.      imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.      Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.      Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
للَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
5.      Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)
6.      Membaca takbir keempat sambil mengangkat kedua tangan dan bersedekap yang di sertai doa yaitu :
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami  fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
7.      Mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sebagai tanda telah menyelesaikann salat jenazah
Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
      اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
4.untuk jenazah perempuan Satu
      اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
      اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
      اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى






PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN

  PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN   SUDAH 8000 lebih Calon Guru, Guru, Mahasiswa dan dosen  DI SELURUH NUSANTARA TEL...