Selamat datang semoga nyaman disini, bermanfaat dan jangan lupa bagikan tulisan ini

Monday, February 16, 2015

maklah sistem hukum nasional

MAKALAH
SISTEM HUKUM NASIONAL
( Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah  Pendidikan pancasila )
DOSEN:
Asep Munajat S.pd








Di susun oleh :
Kelompok 11
Keukeu mutmainah
Ulfa Nurajizah

PROGRAM PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SUKABUMI
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karenadengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentangmateri Kimia Dasar ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila .
Pada kesempatan ini, Kami tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk Dosen Asep Munajat S.Pd Pembimbing Mata Kuliah Pendidikan Panacasila ,orang tua Kami yang selalu memberikan dukungan serta teman-temanyang telah membantu.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang takretak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan.Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnnya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalahini sangat Kami  harapkan.
Akhirnya Kami berharap semoga makalah ini bermanfaatbagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.


                                                                                                                                     Sukabumi, 19 Januari 2015

       Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATARBELAKANG
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum di Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagaian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum  Eropa continental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama karena merupakan sebagian umat Indonesia beragama Islam, maka dominasi hukum atau syari’at islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat, merupakan penerus aturan-aturan dari daerah setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pengertian sistem hukum sendiri yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , sistem adalah perangkat unsur  yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan perarturan di dalam Negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah  keseluruhan aturan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak di lakukan oleh manusia yang mengikat  dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Apa hakikat dan karakteristik Sitem Hukum Indonesia ?
2.      Bagaimana Sistem Hukum Indonesia ?
3.      Bagaimana Sitem Kekuasaan kehakiman Indonesia ?


1.3 TUJUAN
1.      Memahami pengertian hukum
2.      Memahami system hukum
3.      Memahami tentang penggolongan hukum
4.      Memahami unsur hukum

5.      Memahami tata hukum di Indonesia.
s      
       selanjutnya silahkan dowloand/ baca di  makalah kelompok sistem hukum nasional (1).docx

No comments:

Post a Comment

PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN

  PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN   SUDAH 8000 lebih Calon Guru, Guru, Mahasiswa dan dosen  DI SELURUH NUSANTARA TEL...