Selamat datang semoga nyaman disini, bermanfaat dan jangan lupa bagikan tulisan ini

Wednesday, June 3, 2015

MAKALAH KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA DAN PERKEMBANGANYA DI INDONESIA



MAKALAH
KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA
DAN PERKEMBANGANYA DI INDONESIA
( Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah  Pendidikan Kewarganegaraan )
Dosen Pengampu :
Asep Munajat M.pd
Description: LOGO UMMI









Di susun oleh :
Kelompok 7
Herlina Hidayati
Ulfa Nurajizah


PROGRAM PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SUKABUMI
2015




KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang materi Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Perkembanganya di Indonesia  ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan .
Pada kesempatan ini, Kami tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk Dosen kami, Bapak Asep Munajat M.Pd selaku Pembimbing Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan serta teman-temanyang telah membantu.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini sangat kami  harapkan.
Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.






Sukabumi, 25 Mei 2015




Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan...................................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.     Konsep Dasar Hak Asasi Manusia.......................................................................... 2
B.     Hubugan Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia
dan tanggung jawab Asasi manusia......................................................................... 3
C.     Nilai-nilai Dasar dalam HAM.................................................................................. 4
D.     Sejarah Perkembangan Penegakan HAM di Dunia................................................. 5
E.      Bentuk-Bentuk HAM.............................................................................................. 6
F.      Pelanggraan HAM................................................................................................... 7
G.     Perkembangan Pemikiran HAM di indonesia......................................................... 8
H.    Konsepsi Hak Asasi Manusia,Kewajiban Asasi Manusia,
dan Tanggung jawab Asasi Manusia dalam UUD 1945 dan menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM....................................................................................................................... 9
I.        Kelompok- kelompok yang rentan terhadap pelangaran HAM............................... 11
J.       Beberapa catatan mengenai pelanggran HAM di Indonesia................................... 16


BAB III PENUTUPAN
A.     Kesimpulan.............................................................................................................. 18

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 19





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa konsep dasar Hak asasi Manusia dan hubunganya ddengan kewajiban Asasi manusia dan tanggung jawab Asasi manusia?
2.      Bagaimana Sejarah perkembangan penegakan HAM di dunia ?
3.      Bagaimana Sejarah perkembangan pemikiran HAM di Indonesia ?
4.      Bagaimana Konsepsi Hak asasi Manusia,kewajiban Asasi manusia dan tanggung jawab manusia dalam UUD 1945 ?

C.     Tujuan
  1. Memahami Konsep dasar Hak asasi manusia
  2. Memahami konsepsi Hak asasi manusia
  3. Memahami tentang bentuk-bentuk HAM
  4. Memahami sejarah perkembangan  pengakan HAM didunia
  5. Memahami  sejarah perkembangan pemikiran HAM di indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia Merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum yang ada,jelas,adil, dan benar sehingga harus dihormati,dijaga dan dilindungi oleh individu,masyarakat, dan negara. karena Hak asasi manusia bukan pemberian dari negara dan hukum.
Didalam Pasal 1 deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia dinyatakan bahwa, “ semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak.mereka dikaruniai akal dan budi nurani dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan “  Demikian juga disebutkan dalam rumusan pasal 1 butir 1 UUHAM yaitu bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. ( pasal 1 butir 1 UUHAM ).
Konsep dasar hak-hak asasi manusia menurut Fanz Magnis-suseno mempunyai dua dimensi pemikiran,yaitu :
  1. Dimensi Universalitas, yakni substansi hak- hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. Dimensi hak asasi manusia seperti ini,pada hakikatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan.
  2.  Dimensi kontekstualis, yakni menyngkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak – hak asasi manusia tersebut. Dengan kata lain ide-ide hak asai manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia
Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asai manusia pada hakikatnya untuk menjaga eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia. Perlindungan HAM dalm konteks masyarakat timur ( indonesia ) terutama ditunjukan kepada interrelasi antar warga masyarakat dan antara warga masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif-tradisional,yaitu pola interrelasi tersebut serasi,selaras,dan seimbang.
Yang telah ada sejak lahir


Yang bersifat kodrati dan
fundamental


 



       
Yang merupakan anugerah
Tuhan YME


HAM


Hak yang melekat pada manusia


Yang harus dihormati,dilindungi dijaga oleh individu,masyarakat,dan negara


 









B.     Hubungan Hak Asasi Manusia dengan kewajiban Asasi Manusia dan tanggung jawab Asasi Manusia
Jika dipandang secara objektif, kewajiban hak asasi manusia merupakan hal yang harus dikerjakan atau tidak dikerjakan. Kewajiban asasi manusia adalah bentuk pasif dari tanggung jawab. Sesuatu yang dilakukan karena tanggung jawab asasi adalah kewajiban asasi, kewajiban tidak memperhitungkan untung atau balasan. Ia dilakukan karena tuntutan suara hati,bukan karena pertimbangan pikiran.sepeti dalam ungkapan  mengatakan “ kita seharusnya berbuat begini atau begitu “ adalah pertanda bahwa begini dan begitu meruapakn kewajiban.
Jadi kewajiban asasi manusia dilakukan karena hati. Ada pepatah mengatakn “ karena hati mati, karena mata buta “  jadi kalau kita mendengarkan kata hati kata pikiran ditinggalkan. Dimana ada kewajiban,disitupun ada hak. Kewajiban dan hak adalah laksana pangkal dan ujung,yang tak terpisahkan.tak ada pangkal tak ada ujung. Hubungan kewajiban dan hak menyangkut keadilan, jika orang menjalakan kewajibanya dengan sendirinya memperoleh hak, jika tidak didapatkan maka itu tketidakadilan. Tetapi apabila orang menuntut hak tanpa menjalakan kewajibanya ia bertindak tidak adil, Hak dibatasi oleh kewajiban.
Jadi perimbangan hak dan kewajiban,itulah yang dikatakan adil, orang yang telah melakukan kewajiban tetapi tidak diberi hak,orang itu dizalimi, atau orang yang menuntut hak tetapi tidak melaksanakan kewajibanya ia berlaku zalim. Hak dan kewajiban adalah korelatif, dan masing-masing merupakan komplemen.
Hak Asasi manusia


Kewajiban Asasi manusia dan tanggung jawab Asasi Manusia


                               
 




C.     Nilai-nilai Dasar dalam HAM
Nilai-nilai Universal yang terkandung Pada HAM adalah sebagai berikut :
1.      Kesamaan
Nilai Kesamaan dalam etika politik disebut “ keadilan “ keadilan adalah antar manusia dimana manusia diperlakukan sama dalam situasi yang sama, nilai pertama yang harus dijamin oleh hukum adalah keadilan.Pembukaan UUD 1945 menjamin bahwa dalam mencapai tujuan negara haruslah antara lain berdasarkan keadilan sosial.
2.      Kebebasan
Inti kebebasan ialah bahwa baik setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain,tetapi tidak berarti orang berhak hidup menurut kemauanya sendiri. Secara hakiki manusia adalah individu yang bersifat sosial. Seacar sederhana dapat dikatakan bahwa kebebasan itu adalah kebebasan untuk mengurus diri sendiri lepas dari campur tangan sikuat yang dipaksakan secara sewenag-wenang,kebebasan mengurus diri sendiri merupakan kebebasan universal, nilai kebebasan mencakup hak untuk hidup,kebutuhan jasmanikebebasan bergerak,mengurus rumah tangga sendiri,hak memilih perkerjaan,kebebasan berpikir,berkumpul,dan berserikat.
3.      Kebersamaan ( solidarity )
Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetiakawanan in mengharuskan tatanan hukum untuk menjunjang sikap sesam anggota masyarakat sebagai senasib dan sepenanggungan, Negara Wajib membantu golongan-golongan lemah dan kurang mampu seperti buruh,wanita,anak-anak,korban perang,cacat veteran,pengungsi,dan korban bencana alam, usaha tersebut merupakan sebagi wujud nilai solidaritas antar manusia.




D.    Sejarah Perkembangan Penegakan HAM di dunia
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia didunia hakikatnya mengalir seiring dengan merasa tergangunya martabat manusia sebagai akibat kezaliman yang dilakuan oleh manusia iru sendiri,yang dapat dinaarsikan dalam beberapa peristiwa sebagai berikut :
a.       Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat yahudi dari perbudakan ( tahun 2000 sebelum Masehi )
b.      Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya.
c.       Socrates ( 469- 399 SM ), Plato ( 429- 347 SM ) dan Aritoteles ( 384 – 322 SM ) sebagi filsuf yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia.mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan,cita-cita dan kebijaksanaan
d.      Perjuangan Nabi muhamad S.A.W untuk membesaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa quraisy ( tahun 600 Masehi )
e.       Magna Charta ( piagam agung 1215 ) sebagai suatu dokumen yang mencatat bebrapa hak yangdiberikan oleh raja john dari inggris kepada beberapa bangsawan dan gereja atas tuntutan mereka, naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja john di inggris
f.        Bill of Rights (undang – undang Hak 1689 0 sebagai suatu undang-undang yang ditandatangi Raja Willem II dan diterima oleh parlemen inggris pada tahun 1969 sebagai hasil dari revolusi berdarah yang dikenal dengan sebutan “ the Glorius revolution of 1688 “ adapu n pengaturan HAMyang terdapat pada bill of rights, yaitu tentang:
·        Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
·        Kbebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
·        Pajak, undang- undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
·        Hak waga negara untuk memluk agama dan kepercayaanya masing-masing
·        Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja
g.       Declaration of idependence Amerika serikat sebagi suatu bentuk pengakuan hak- hak asasi manusia yang pada tanggal 4 juli 1776 telah disetujui oleh congress yang mewakili 13 negara bau yang bersatu.  Adapun pengakuan haknya yaitu sebagi berikut “ we hold these truth to be self dent,that all men are created equal, that they are endowed by their creator with certain unalienable Rights,that among these rights,goverments are instituted among men, dereving their just powers from the consent of governed “.
h.       Declaration des droits de I’homme et du citoyen ( pernyataan hak-hak manusia dan warga negara ) yang ditetapkan pada tanggal 26 agustus 1789 yang dicetuskan pada permulaan Revolusi prancis yang berbunyi “ hak asasi manusia ialah hak – hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”.
i.         Atlantic  charter tahun 1941 sebagai suatu naskh yang ditukangi oleh F.D Rooselvt yang dicetuskan pada saat terjadinya perang dunia II, ada 4 bentuk kebebasaan yang harus dilindungi yakni :
·        Kebebasan untuk beragama 9 freedom of religion )
·        Kebebasan untuk berbicara dalam berpendapat
·        Kebebasan dari rasa takut
·        Kebebasan dari kemelaratan
j.        Setelah berakhirnya Perang Dunia II, perseriatan bangsa- bangsa menyepakati suatu pernyataan HAM sedunia pada tanggal 10 Desember 1948

E.     Bentuk – bentuk HAM
Hak – hak asasi manusia dapat diklasifisikan sebagai berikut :
1.      Hak sipil, yang meliputi hak hidup,hak untuk menikah,ha untuk terbebas dari kekerasan
2.      Hak politik, yang meliputi hak untuk berserikat dan berkumpul,hak unuk menyatakan pendapat secara lisan atau tulisan , hak untuk berpendapat dimuka umum, termasuk mencari suaka
3.      Hak ekonomi yaitu hak untuk memiliki sesuatu,memperalihkanya
4.      Hak sosial budaya,yang meliputi hak atas kesehatan,hak atas pendidikan,hak ats kekayaan intelektual, hak atas pekerjaan,hak ats pemukiman dan perumahan

F.      Pelanggaran HAM
Menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pelanggaraan hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan atau, mencabut hak asasi manusia sesorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang ini. Pelanggran HAM ini diklasifikasikan atas dua bentuk yakni pelanggaraan HAM berat dan Pelanggaraan HAM  ringan, terhadap pelanggaraan HAM berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuataan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkn atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras, kelompok etnis,kelompok agama.kejahan ini dilakukan dengan cara membunuh anggita-anggota kelompok,mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok,menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaianya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan emindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sementara terhadap kejahatan kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis,padahal diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,penyiksaan,perkosaan,perbudakan seksual,pelacuran secara paksa,pemaksaan hamil,pemandulan atau sentrilisasi secara paksa atau bentuk – bentuk kekarasan seksual lainya yang setara, hal tersebut dilarang menurut hukum internasional,
Sedangkan bentuk-bentuk pelanggraan HAM yang selain kategori kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan disebut pelanggraan HAM ringan.



G.    Perkembangan Pemikiran Ham di Indonesia
Pada masa-masa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya melalu sidang BPUPKI, Moehammad Hatta bersama dengan Moehammad Yamin memperjuangkan masuknya pengaturan mengenai HAM dalam konstitusi Indonesia pertama kalo. Moehammad Hatta memang mengakui bahwa Indonesia didirikan atas asas kekeluargaan, akan tetapi perlindungan atas hak-hak warga negara sebagai individu manusia harus tetap diberikan.
Pada masa 1945-1950, konsekuensi sebagai suatu negara yang baru berdiri, Indonesia lebih memberikan penenkanan kepada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Kemudian perkembangan Ham di Indonesia cukup mengalami perubahan pada masa 1950-1959. Dimana pada masa itu orientasi terhadap HAM lebih ditekankan pada demokrasi liberal yang menggandeng paham kebebasan indvidu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi, antara lain :
a.       Partai politik dengan beraga ideologinya
b.      Kebebasan pers yang bersifat liberal
c.       Pemilihan umum dengan system multipartai
d.      Parlemen sebagai lembaga control pemerintahan
e.       Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena memberikan kebebasan

Selanjutnya pada periode 1959-1966, yang pada periode ini Indonesia berasa dibawah naungan demokrasi terpimpin. Lalu perkembangan berikutnya, yaitu perkembanagn HAM di era Orde Baru (1966-1998). Dalam periode ini pemikiran HAM dibagi menjadi 3 kurun waktu yang berbeda. Pertama, tahun 1967 yang berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pamasungan HAM dengan sikap desentatif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifta restriktif (membatsai) terhadap HAM. Ketiga, kurun waktu 1990-an, pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacan saja melainkan sudah dibentuknya lemabaga penegakan HAM, yaitu KOMNAS HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
Perkembangan berikutnya (1998-sekarang). Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintaha dengan melakukan amandemen UUD 1945. Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang sigifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politi, social, ekonoi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintah.

H.    Konsepsi Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia, dan Tanggung Jawab Asasi Manusia dalam UUD 1945 (Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat) dan Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setelah disahkannya Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002 segala ketentuan yang berkenaan dengan hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan dalam dua kelompok sebagai berikut :
1.      Kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil, yang meliputi :
a.       Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya
b.      Setiap orang berhak untuk bebas ari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan
c.       Setiap orang bebas utuk bebas dari segala perbudakan
d.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
e.       Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani
f.        Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan pemerintahan
g.       Setiap orang berhak ats perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan
h.       Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut
i.         Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
j.        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
k.      Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal diwilayah negaranya
l.         Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
m.     Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat deskriminatif.
2.      Kelompok hak-hak politik, ekonomi, social, dan budaya yang meliputi  :
a.       Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya secara damai
b.      Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat
c.       Setiap warga negara berhak dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan public
d.      Setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan yang layak bagi kemanusiaan
e.       Setiap warga negara berhak untuk bekerja, mandapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan
f.        Setiap orang mempunyai hak milik pribadi
g.       Setiap warga negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat
h.       Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
i.         Setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan memilij pendidikan dan pengajaran
j.        Setiap warga negara berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia
k.      Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyrakat local selaras dengan perkembangan zaman tingkat peradaban bangsa-bangsa
l.         Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional
m.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-asing dan untuk beribadat menurut agamanya

Sedangkan ketentuan-ketentuan dalam Amandemen UUD 1945 yang berkenaan dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
a.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
b.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan makksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntunan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis
c.       Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia


Sementara secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut :
a.       Hak hidup
b.      Hak berkeluargadan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak memperoleh keadilan
e.       Hak atas kebebasan pribadi
f.        Hak atas rasa aman
g.       Hak atas kesejahteraan
h.       Hak turut serta dalam pemerintahan
i.         Hak wanita
j.        Hak anak


I.       Kelompok-kelompok yang Rentan terhadap Pelanggaran HAM
Secara garis besar, kelompok-kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM dapat dikasifikasikan sebagai berikut :
1.      Anak
Kerentanan anak-anak terhadap pelanggaran HAM dikarenakan anak adalah manusia yang lemah. Usia dan factor kematangan psikolgis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan. Hak-hak yang dimiliki anak yakni : (1) hak terhadap kelangsungan hidup anak; (2) hak terhadap perlindungan; (3) hak unutk tumbuh berkembang; dan (4) hak untuk berpartisipasi.
Untuk memperkuat uapay perlindungan anak, maka Indonesia juga sudah memiliki UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pada hakikatnya penyelenggaraan perlindungan anak harus mampu menjamin terselenggaranya hak-hak atas :
1.      Agama (Pasal 42, dan 43)
Setiap anak berhak mendapat penyelenggaraan untuk ibadah menurut agamanya. Jika anak tersebtu belum dapat menentukan pilihannya, maka agama yang dianut adalah mengikuti agama orang tuanya.
2.      Kesehatan (Pasal 44,45,46,47)
Untuk menjamin perlindungan hak anak terhadap kesehatan, maka pemerintah menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Secara prinsip orangtua dan keluargalah yang bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalamkandungan. Jika mereka tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka pemerintah yang wajib memeliaranya. Negara, pemerintah, keluarga dan orangtua wajib mengusahakan agar anak lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan serta wajib melindungi anak dari upaya transplatasi organ tubuhnya unutk pihak lain, seperti :
a.       Pengambilan organ tubuh anak dan atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak
b.      Jual beli organ dan atau jaringan tubuh anak
c.       Penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizing orangtua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
3.      Pendidikan  (Pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53)
pemerintah wajib menyelenggaraakan pendidikan dasar minimal 0 tahun untuk semua anak. Tujuannya agar :
a.       Pngembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal
b.      Pengembangan penghormatan dan hak asasi manusia dan kebebasan asasi
c.       Pengembanagan rasa hormat terhadap orangtua, identitas budaya, bahasa, dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal dan peradaban-paradaban yang berbeda-beda dari peradabannya sendiri.
d.      Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab
e.       Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup
Khusus bagi anak-anak yang mengalami cacat fisik dan atau mental undang-undang juga memberikan kesempata yang sama dan aksesbilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
4.      Sosial (Pasal 55, 56, 57)
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga. Tujuannya yaitu agar anak dapat :
a.       Berpartisipasi
b.      Bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya
c.       Bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembanagan anak
d.      Bebas berserikat atau berkumpul
e.       Bebas beristirahat, bermain, berekreaksi dan berkarya seni budaya
f.        Memperoleh saran bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan
5.      Perlindungan Khusus (Pasal 59 dan 50)
Undang-undang mewajibkan pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan aperlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat dan anak yang dikategorikan sebagai berikut :
a.       Anak yang berhadapan dengan hukum
Perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan melalui :
1)      Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak
2)      Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini
3)      Penyediaan sarana dan prasarana khusus
4)      Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan anak yang terbaik bagi anak
5)      Pemantauan dan pecatatan terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan orangtua atau keluarga
6)      Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan untuk menghindari liberalisasi
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilakukan melalui :
1)      Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga
2)      Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa  labelisasi
3)      Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban maupun saksi ahli, baik fisik, mental maupun social
4)      Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai pengembangan perkara
b.      Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
Dialakuan dengan melalui penyediaan prasarana dan srana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanys sendiri dan menggunakan bahasanya sendiri.
c.       Anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual
Dilakukan melalui :
1)      Penyebarluasan atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaian dengan perlindungan anak yang tereksploitasi secra ekonomi dan atau seksual
2)      Pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi
3)      Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi atau seksual
d.      Anak yang menjadi korban penyalahunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya :
e.       Anak koraban penculikan, enjualan, dan perdagangan
f.        Anak korban kekerasan. Baik fisik atau mental
g.       Anak cacat
h.       Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
i.         Anak yang menjadi pengungsi
j.        Anak korban kerusuhan
k.      Anak korban bancana alam
l.          Anak dalam situasi konflik senjata
Perlindungan anak adalah hal terpenting dalam mambangun investasi terbesar peradaban suatu bangsa.


2.      Perempuan
Sekalipun perempuan diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia, dalam realotasnya perempuan seringkali menjadi korban kekerasan. Peradaban biologis dengan laki-laki bukanlah alas an untuk serta merta menjadikannya sebagai manusia kelas dua.
Relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kaerja maupun dalam masyarakat pada umumnya. Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam seluruh aspek hubungan antarmanusia, yaitu dalam hubungan keluarga dan dengan orang-orang terdekat lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan yang selama ini teridentifiksi oleh para pedamping korban kekerasan di berbagai pelosok Indonesia, mencakup:
·        Kekerasan Fisik
·        Penyiksaan Mental
·        Deprivasi Ekonomi
·        Diskriminasi
·        Serangan Seksual
·        Perdagangan Perempuan
3.      Masyarakat Adat
Seperti yang sudah disampaikan Keputusan Presiden NO. 40 Tahun 2004 tentang Rencan Aksi Nasional HAM Tahun 2004-2009 untuk terus malakukan peningkatan upaya perlindungan masyarakat adat. Penegasan ini menunjukan bahwa masyarakat adat di Indonesia diakui keberadaannya secara konstitusional.
Budaya hormat kepada masyarakat suku terasing secara umum perlu di sosialisasikan masyarakat kita secara keseluruhan dan secara khusus harus terdapat dalam pikiran dan perasaan orang-orang yang duduk dalam badan pembuat undang-undang. Beberapa kalangan masyarakat modern sering menuduh bahwa perhatian terhadap kehidupan masyarakat adat atau suku-suku asli merupakan gejala kemunduran peradaban.
Oleh sebab itulah, pengaturan dan pengakuan atas hak-hak adat tidak lagi cukup sekedar tercantum dalam undang-undang sektoral, seperti yang selama ini melainkan penegasan atas diakuinya hak-hak adat itu, yang wujudnya dijabarkan dalam peraturan perundangan yang lebih rendah, yang berbeda dari satu daerah dan masyarakat yang satu dengan daera yang lainnya.
Dalam hal ini, yang diperlukan adalah kepastian hukum, jangan sampai ada tindakan yang dikriminatif, tapi harus betul-betul tindakannya tidak memandang siapa pelanggarnya, tapi kesemuanya harus mendapat pelayanan yang sama tanpa membedakan suku, ras dan agama.
4.      Pembela HAM
Pembela HAM merupakan garda terdepan pemajuan HAM. Pembela HAM bukanlah gerakan oposisi yang “menggerogoti” kekuasaan. Pada spectrum kekuasaan, para pembela HAM ini sering dinilai miring. Mereka sering dijuluki kelompok “melawan arus”.
Tidak jarang, para pembela HAM mendapatkan risiko kerja yang tinggi. Perilaku yang kejam bahakan berakibat pada pembunuhan dan kematian. Perjuangan para pembela HAM pada hakikatnya adalah perjuangan kemanusiaan. Mereka dalam beragam profesinya untuk mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi upaya pemenuhan HAM universal.
5.      Penyandang Cacat
Penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Namun demikian, selain proteksi normative, kita juga berharap ada uraian praktis yang dapat menjamin proteksi itu.
Kecacatan tidaklah menjadi alas an untuk mengebiri atau mengeliminasi mereka dalam memperoleh hak hidup dan hak untuk mempertahankan kehidupan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan landasan hukum bagi hak-hak penyandang cacat.
6.      Pengungsi
Sebagai individu, kelompok masyarakat dan sebagai “manusia” para pengungsi berhak mendapat perlakuan yang manusiawi, karena mereka adalah manusia. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlindungan baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara ditempat mereka mencari perlindungan, seperti hak unruk hidup, hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan, hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan, hak untuk bergerak, hak untuk mendapatkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pengupahan yang wajar, hak dalam bidang kesehatan, hak untuk menjalankan perintah agama dan pendidikan agama untuk anak-anak mereka, hak untuk tiak dipulangkan secara paksa.

J.      Beberapa Catatan mengenai Pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Pada Masa Orde Lama
Goresan catatan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia mulai mengemuka, yakni pada masa Demokrasi Terpimpin, dimana pada masa itu kebebasan terhadap beberapa hak asasi mulai dibatasi, seperti dalam bentuk hak mengeluarkan pendapat adanya kejadian pembubaran beberapa paratai oleh pemerintah, seperti yang dialami oleh Masyumi dan PSI, dan sekaligus pemimpinnya yakni Moh. Natsir dan Syahrir yang ditahan. Selain itu, peristiwa pelanggaran HAM dimasa orde lama yang cukup fenomenal terjadi pada tahun 1966, yakni tewasnya Arief Rahman Hakim seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran tingkat empat Universitas Indonesia, aktivis Gerakan Pemuda Marhaen akibat terkena peluru pasukan Tjakrabirawa pada saat terjadinya aksi di Istana Negara.

2.      Pada Masa Orde Baru
Masa orde baru ini begitu banyak memberikan catatan kelam terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dan ditambahkan pula dengan tidak ada penyelesaiannya melalui proses hukum yang jelas, dengan dalih untuk mewujudkan stabilitas politik, telah banyak rambu-rambu HAM yang sudah dilanggar, salah satunya yaitu partai-partai politik semasa orde baru, dalam hal ini PPP dan PDI selalu diobok-obok dan di pecah belah, sementara para peimpinnya di adu domba, sedangkan Golkar dijadikan kekuatan politik utama disamping militer.
Lalu, pada tanggal 12 Mei 1998 dikalangan MAhasiswa di hujani air mata, pada tanggal itu telah terjadi pelanggran HAM terhadap sejumlah mahasiswa Tridakti yang sedang melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kampusnya dan ditembaki pasukan polisi dan militer yang mengepung kampus tersebut. Beberapa mahasiswa Trisakti ini tewas ditembaki penguasa tirani yang sedang putus asa. Dan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru.  

3.      Pada Masa Reformasi
Untuk masa reformasi, kejadian bersejarah terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia yang juga cukup menyita perhatian dunia Internasional, yakni terbunuhnya aktivis HAM Indonesia, Munir. Pada tanggal 7 September  2004, Munir tewas dalam penerbangan Singapura-Amsteradam, tepatnya pada empat puluh ribu kaki di atas tanah Rumania. Munir tewas akibat diracun dengan arsenic yang kadarnya mematikan. Dan sampai saat ini, mengenai siapa pelakunya, dan mengapa Munir dibunuh semuanya tidak jelas.




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
HAM merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM adalah persoalan yang bersifat universal, tetapi sekaligus juga kontekstual. Setiap negara mempunyai sejarah perjuangan dan perkembangan HAM yang berbeda, oleh karena itu konsepsi dan implementasi HAM dari suatu negara tidak dapat disamaratakan. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
Berbagai macam HAM menunjukan bahwa HAM memiliki cakupan yang cukup luas dalam semua bidang kehidupan. Perkembangan HAM di Indonesia terjadi mulai abad ke-15 sampai sekarang. Pada masa orde baru, pelanggaran HAM mengalami puncaknya. Berbagai upaya dilakukan dalam penegakan HAM agar HAM lebih dihormati dan dihargai.

B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia




DAFTAR PUSTAKA


Erwin, Muhamad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

No comments:

Post a Comment

PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN

  PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN   SUDAH 8000 lebih Calon Guru, Guru, Mahasiswa dan dosen  DI SELURUH NUSANTARA TEL...