MAKALAH
KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA
DAN PERKEMBANGANYA DI INDONESIA
(
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan )
Dosen Pengampu :
Asep
Munajat M.pd
Di susun oleh :
Kelompok 7
Herlina
Hidayati
Ulfa
Nurajizah
PROGRAM PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH
SUKABUMI
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga
makalah tentang materi “Konsepsi
Hak
Asasi
Manusia
dan Perkembanganya
di Indonesia”
ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun
dalam rangka untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan .
Pada kesempatan ini, Kami
tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu selama penyusunan makalah ini terutama untuk Dosen kami, Bapak Asep Munajat M.Pd selaku Pembimbing Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan,
Orang
tua kami
yang selalu memberikan dukungan serta teman-temanyang telah membantu.
Dengan penuh kesadaran
bahwa tak ada gading yang tak retak,
maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca
yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan makalah ini sangat kami
harapkan.
Kami berharap semoga
makalah ini bermanfaat bagi
kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
Sukabumi,
25 Mei 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................................
i
DAFTAR ISI.......................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah....................................................................................................
1
C.
Tujuan......................................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Hak Asasi
Manusia..........................................................................
2
B. Hubugan
Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia
dan
tanggung jawab Asasi manusia.........................................................................
3
C.
Nilai-nilai Dasar dalam
HAM..................................................................................
4
D.
Sejarah Perkembangan
Penegakan HAM di Dunia.................................................
5
E.
Bentuk-Bentuk HAM..............................................................................................
6
F.
Pelanggraan HAM...................................................................................................
7
G.
Perkembangan
Pemikiran HAM di indonesia.........................................................
8
H. Konsepsi Hak Asasi Manusia,Kewajiban Asasi Manusia,
dan Tanggung jawab Asasi Manusia dalam UUD 1945 dan menurut UU nomor 39
tahun 1999 tentang HAM.......................................................................................................................
9
I.
Kelompok- kelompok
yang rentan terhadap pelangaran HAM............................... 11
J.
Beberapa catatan
mengenai pelanggran HAM di Indonesia................................... 16
BAB
III PENUTUPAN
A.
Kesimpulan.............................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa konsep dasar Hak asasi Manusia
dan hubunganya ddengan kewajiban Asasi manusia dan tanggung jawab Asasi manusia?
2.
Bagaimana Sejarah perkembangan
penegakan HAM di dunia ?
3.
Bagaimana Sejarah perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia ?
4.
Bagaimana
Konsepsi Hak asasi Manusia,kewajiban Asasi manusia dan tanggung jawab manusia
dalam UUD 1945 ?
C.
Tujuan
- Memahami Konsep dasar Hak asasi manusia
- Memahami konsepsi Hak asasi manusia
- Memahami tentang bentuk-bentuk HAM
- Memahami sejarah perkembangan pengakan HAM didunia
- Memahami
sejarah perkembangan pemikiran HAM di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia
Merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimiliki manusia selama hidup dan
sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semau-maunya tanpa ketentuan hukum
yang ada,jelas,adil, dan benar sehingga harus dihormati,dijaga dan dilindungi
oleh individu,masyarakat, dan negara. karena Hak asasi manusia bukan pemberian
dari negara dan hukum.
Didalam Pasal 1
deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia dinyatakan bahwa, “ semua manusia dilahirkan bebas dan sama
dalam martabat dan hak.mereka dikaruniai akal dan budi nurani dan harus
bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan “ Demikian juga disebutkan dalam rumusan pasal 1
butir 1 UUHAM yaitu bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijungjung
tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. ( pasal 1 butir 1
UUHAM ).
Konsep
dasar hak-hak asasi manusia menurut Fanz
Magnis-suseno mempunyai dua dimensi pemikiran,yaitu :
- Dimensi
Universalitas, yakni substansi hak- hak asasi manusia itu pada hakikatnya
bersifat umum. Dimensi hak asasi manusia seperti ini,pada hakikatnya akan
selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan.
- Dimensi kontekstualis, yakni menyngkut penerapan hak
asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak – hak asasi manusia
tersebut. Dengan kata lain ide-ide hak asai manusia akan dapat
dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan
manusia
Perlindungan
dan penghormatan terhadap hak asai manusia pada hakikatnya untuk menjaga
eksistensi manusia secara utuh dan dengan menjaga keseimbangan antara hak-hak
asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia.
Perlindungan HAM dalm konteks masyarakat timur ( indonesia ) terutama
ditunjukan kepada interrelasi antar warga masyarakat dan antara warga
masyarakat dan penguasa dengan asumsi yang bersifat normatif-tradisional,yaitu
pola interrelasi tersebut serasi,selaras,dan seimbang.
Yang telah
ada sejak lahir
|
Yang bersifat kodrati dan
fundamental
|
Yang merupakan anugerah
Tuhan YME
|
HAM
|
Hak yang melekat pada manusia
|
Yang harus dihormati,dilindungi dijaga oleh
individu,masyarakat,dan negara
|
B.
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan kewajiban Asasi Manusia dan
tanggung jawab Asasi Manusia
Jika
dipandang secara objektif, kewajiban hak asasi manusia merupakan hal yang harus
dikerjakan atau tidak dikerjakan. Kewajiban asasi manusia adalah bentuk pasif
dari tanggung jawab. Sesuatu yang dilakukan karena tanggung jawab asasi adalah
kewajiban asasi, kewajiban tidak memperhitungkan untung atau balasan. Ia
dilakukan karena tuntutan suara hati,bukan karena pertimbangan pikiran.sepeti
dalam ungkapan mengatakan “ kita seharusnya berbuat begini atau begitu “
adalah pertanda bahwa begini dan begitu meruapakn kewajiban.
Jadi
kewajiban asasi manusia dilakukan karena hati. Ada pepatah mengatakn “ karena hati mati, karena mata buta “ jadi kalau kita mendengarkan kata hati kata
pikiran ditinggalkan. Dimana ada kewajiban,disitupun ada hak. Kewajiban dan hak
adalah laksana pangkal dan ujung,yang tak terpisahkan.tak ada pangkal tak ada
ujung. Hubungan kewajiban dan hak menyangkut keadilan, jika orang menjalakan
kewajibanya dengan sendirinya memperoleh hak, jika tidak didapatkan maka itu
tketidakadilan. Tetapi apabila orang menuntut hak tanpa menjalakan kewajibanya
ia bertindak tidak adil, Hak dibatasi oleh kewajiban.
Jadi
perimbangan hak dan kewajiban,itulah yang dikatakan adil, orang yang telah
melakukan kewajiban tetapi tidak diberi hak,orang itu dizalimi, atau orang yang
menuntut hak tetapi tidak melaksanakan kewajibanya ia berlaku zalim. Hak dan
kewajiban adalah korelatif, dan masing-masing merupakan komplemen.
Hak Asasi manusia
|
Kewajiban Asasi manusia dan tanggung jawab
Asasi Manusia
|
C. Nilai-nilai Dasar dalam HAM
Nilai-nilai Universal yang terkandung Pada HAM adalah
sebagai berikut :
1.
Kesamaan
Nilai Kesamaan dalam etika politik
disebut “ keadilan “ keadilan adalah antar manusia dimana manusia diperlakukan
sama dalam situasi yang sama, nilai pertama yang harus dijamin oleh hukum
adalah keadilan.Pembukaan UUD 1945 menjamin bahwa dalam mencapai tujuan negara
haruslah antara lain berdasarkan keadilan sosial.
2.
Kebebasan
Inti kebebasan ialah bahwa baik setiap orang atau kelompok orang
berhak untuk mengurus dirinya sendiri lepas dari dominasi pihak lain,tetapi
tidak berarti orang berhak hidup menurut kemauanya sendiri. Secara hakiki
manusia adalah individu yang bersifat sosial. Seacar sederhana dapat dikatakan
bahwa kebebasan itu adalah kebebasan untuk mengurus diri sendiri lepas dari
campur tangan sikuat yang dipaksakan secara sewenag-wenang,kebebasan mengurus
diri sendiri merupakan kebebasan universal, nilai kebebasan mencakup hak untuk
hidup,kebutuhan jasmanikebebasan bergerak,mengurus rumah tangga sendiri,hak
memilih perkerjaan,kebebasan berpikir,berkumpul,dan berserikat.
3.
Kebersamaan
( solidarity )
Pengakuan terhadap solidaritas atau kesetiakawanan in mengharuskan
tatanan hukum untuk menjunjang sikap sesam anggota masyarakat sebagai senasib
dan sepenanggungan, Negara Wajib membantu golongan-golongan lemah dan kurang
mampu seperti buruh,wanita,anak-anak,korban perang,cacat veteran,pengungsi,dan
korban bencana alam, usaha tersebut merupakan sebagi wujud nilai solidaritas
antar manusia.
D.
Sejarah
Perkembangan Penegakan HAM di dunia
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia didunia
hakikatnya mengalir seiring dengan merasa tergangunya martabat manusia sebagai
akibat kezaliman yang dilakuan oleh manusia iru sendiri,yang dapat dinaarsikan
dalam beberapa peristiwa sebagai berikut :
a. Perjuangan Nabi Musa dalam
membebaskan umat yahudi dari perbudakan ( tahun 2000 sebelum Masehi )
b. Hukum Hammurabi di Babylonia yang
memberikan jaminan keadilan bagi warga negaranya.
c. Socrates ( 469- 399 SM ), Plato (
429- 347 SM ) dan Aritoteles ( 384 – 322 SM ) sebagi filsuf yunani peletak
dasar diakuinya hak asasi manusia.mereka mengajarkan untuk mengkritik
pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan,cita-cita dan kebijaksanaan
d. Perjuangan Nabi muhamad S.A.W
untuk membesaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa quraisy ( tahun 600
Masehi )
e. Magna Charta ( piagam agung 1215 )
sebagai suatu dokumen yang mencatat bebrapa hak yangdiberikan oleh raja john
dari inggris kepada beberapa bangsawan dan gereja atas tuntutan mereka, naskah
ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja john di inggris
f.
Bill
of Rights (undang – undang Hak 1689 0 sebagai suatu undang-undang yang
ditandatangi Raja Willem II dan diterima oleh parlemen inggris pada tahun 1969
sebagai hasil dari revolusi berdarah yang dikenal dengan sebutan “ the Glorius
revolution of 1688 “ adapu n pengaturan HAMyang terdapat pada bill of rights,
yaitu tentang:
·
Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen
·
Kbebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat
·
Pajak,
undang- undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
·
Hak
waga negara untuk memluk agama dan kepercayaanya masing-masing
·
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja
g. Declaration of idependence Amerika
serikat sebagi suatu bentuk pengakuan hak- hak asasi manusia yang pada tanggal
4 juli 1776 telah disetujui oleh congress yang mewakili 13 negara bau yang
bersatu. Adapun pengakuan haknya yaitu
sebagi berikut “ we hold these truth to
be self dent,that all men are created equal, that they are endowed by their
creator with certain unalienable Rights,that among these rights,goverments are
instituted among men, dereving their just powers from the consent of governed “.
h. Declaration des droits de I’homme
et du citoyen ( pernyataan hak-hak manusia dan warga negara ) yang ditetapkan
pada tanggal 26 agustus 1789 yang dicetuskan pada permulaan Revolusi prancis
yang berbunyi “ hak asasi manusia ialah
hak – hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci”.
i.
Atlantic charter tahun 1941 sebagai suatu naskh yang
ditukangi oleh F.D Rooselvt yang dicetuskan pada saat terjadinya perang dunia
II, ada 4 bentuk kebebasaan yang harus dilindungi yakni :
·
Kebebasan
untuk beragama 9 freedom of religion )
·
Kebebasan
untuk berbicara dalam berpendapat
·
Kebebasan
dari rasa takut
·
Kebebasan
dari kemelaratan
j.
Setelah
berakhirnya Perang Dunia II, perseriatan bangsa- bangsa menyepakati suatu
pernyataan HAM sedunia pada tanggal 10 Desember 1948
E.
Bentuk
– bentuk HAM
Hak
– hak asasi manusia dapat diklasifisikan sebagai berikut :
1. Hak
sipil, yang meliputi hak hidup,hak untuk menikah,ha untuk terbebas dari
kekerasan
2. Hak
politik, yang meliputi hak untuk berserikat dan berkumpul,hak unuk menyatakan
pendapat secara lisan atau tulisan , hak untuk berpendapat dimuka umum,
termasuk mencari suaka
3. Hak
ekonomi yaitu hak untuk memiliki sesuatu,memperalihkanya
4. Hak
sosial budaya,yang meliputi hak atas kesehatan,hak atas pendidikan,hak ats
kekayaan intelektual, hak atas pekerjaan,hak ats pemukiman dan perumahan
F.
Pelanggaran
HAM
Menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
pelanggaraan hak asasi manusia adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik secara sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan atau, mencabut hak asasi
manusia sesorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang ini.
Pelanggran HAM ini diklasifikasikan atas dua bentuk yakni pelanggaraan HAM
berat dan Pelanggaraan HAM ringan,
terhadap pelanggaraan HAM berat dibedakan lagi atas kejahatan genosida dan
kejahatan kemanusiaaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuataan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkn atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa ras, kelompok etnis,kelompok agama.kejahan ini dilakukan dengan
cara membunuh anggita-anggota kelompok,mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok,menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagaianya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok dan emindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Sementara terhadap kejahatan kemanusiaan adalah setiap
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematis,padahal diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa
pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa,penyiksaan,perkosaan,perbudakan seksual,pelacuran secara paksa,pemaksaan
hamil,pemandulan atau sentrilisasi secara paksa atau bentuk – bentuk kekarasan
seksual lainya yang setara, hal tersebut dilarang menurut hukum internasional,
G.
Perkembangan Pemikiran Ham di Indonesia
Pada
masa-masa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya melalu sidang BPUPKI,
Moehammad Hatta bersama dengan Moehammad Yamin memperjuangkan masuknya
pengaturan mengenai HAM dalam konstitusi Indonesia pertama kalo. Moehammad
Hatta memang mengakui bahwa Indonesia didirikan atas asas kekeluargaan, akan
tetapi perlindungan atas hak-hak warga negara sebagai individu manusia harus
tetap diberikan.
Pada
masa 1945-1950, konsekuensi sebagai suatu negara yang baru berdiri, Indonesia
lebih memberikan penenkanan kepada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Kemudian
perkembangan Ham di Indonesia cukup mengalami perubahan pada masa 1950-1959.
Dimana pada masa itu orientasi terhadap HAM lebih ditekankan pada demokrasi
liberal yang menggandeng paham kebebasan indvidu. Implementasi pemikiran HAM
pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi,
antara lain :
a.
Partai politik
dengan beraga ideologinya
b.
Kebebasan pers
yang bersifat liberal
c.
Pemilihan umum
dengan system multipartai
d.
Parlemen sebagai
lembaga control pemerintahan
e.
Wacana pemikiran
HAM yang kondusif karena memberikan kebebasan
Selanjutnya pada periode
1959-1966, yang pada periode ini Indonesia berasa dibawah naungan demokrasi
terpimpin. Lalu perkembangan berikutnya, yaitu perkembanagn HAM di era Orde
Baru (1966-1998). Dalam periode ini pemikiran HAM dibagi menjadi 3 kurun waktu
yang berbeda. Pertama, tahun 1967
yang berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya
hak uji materil yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Kedua, tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pamasungan HAM dengan
sikap desentatif (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan
produk hukum yang bersifta restriktif (membatsai) terhadap HAM. Ketiga, kurun waktu 1990-an, pemikiran
HAM tidak lagi hanya bersifat wacan saja melainkan sudah dibentuknya lemabaga
penegakan HAM, yaitu KOMNAS HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal
7 Juni 1993.
Perkembangan berikutnya
(1998-sekarang). Pada periode ini, HAM mendapat perhatian yang resmi dari
pemerintaha dengan melakukan amandemen UUD 1945. Artinya bahwa pemerintah
memberi perlindungan yang sigifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek,
yaitu aspek hak politi, social, ekonoi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintah.
H.
Konsepsi Hak Asasi Manusia, Kewajiban Asasi Manusia,
dan Tanggung Jawab Asasi Manusia dalam UUD 1945 (Amandemen Pertama, Kedua,
Ketiga, Keempat) dan Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setelah disahkannya
Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat UUD 1945 pada tanggal 10 Agustus 2002
segala ketentuan yang berkenaan dengan hak-hak asasi manusia dapat
dikelompokkan dalam dua kelompok sebagai berikut :
1. Kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil, yang
meliputi :
a.
Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya
b.
Setiap orang
berhak untuk bebas ari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan
c.
Setiap orang bebas
utuk bebas dari segala perbudakan
d.
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
e.
Setiap orang
berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani
f.
Setiap orang
berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan pemerintahan
g.
Setiap orang
berhak ats perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan
h.
Setiap orang
berhak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut
i.
Setiap orang
berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
j.
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan
k.
Setiap orang
berhak untuk bertempat tinggal diwilayah negaranya
l.
Setiap orang
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
m.
Setiap orang
berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat deskriminatif.
2. Kelompok hak-hak politik, ekonomi, social, dan budaya
yang meliputi :
a.
Setiap warga
negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya secara
damai
b.
Setiap warga
negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat
c.
Setiap warga
negara berhak dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan public
d.
Setiap warga
negara berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan yang layak
bagi kemanusiaan
e.
Setiap warga
negara berhak untuk bekerja, mandapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan
f.
Setiap orang
mempunyai hak milik pribadi
g.
Setiap warga
negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat
h.
Setiap warga negara
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
i.
Setiap warga
negara berhak untuk memperoleh dan memilij pendidikan dan pengajaran
j.
Setiap warga
negara berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia
k.
Negara menjamin
penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyrakat local selaras dengan
perkembangan zaman tingkat peradaban bangsa-bangsa
l.
Negara mengakui
setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional
m.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-asing dan untuk
beribadat menurut agamanya
Sedangkan
ketentuan-ketentuan dalam Amandemen UUD 1945 yang berkenaan dengan kewajiban
asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia meliputi ruang lingkup sebagai
berikut :
a.
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara
b.
Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
oleh undang-undang dengan makksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntunan
keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban
umum dalam masyarakat yang demokratis
c.
Negara bertanggung
jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi
manusia
Sementara secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut :
a.
Hak hidup
b.
Hak berkeluargadan
melanjutkan keturunan
c.
Hak mengembangkan
diri
d.
Hak memperoleh keadilan
e.
Hak atas kebebasan pribadi
f.
Hak atas rasa aman
g.
Hak atas
kesejahteraan
h.
Hak turut serta
dalam pemerintahan
i.
Hak wanita
j.
Hak anak
I.
Kelompok-kelompok yang Rentan terhadap Pelanggaran HAM
Secara garis
besar, kelompok-kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM dapat
dikasifikasikan sebagai berikut :
1.
Anak
Kerentanan anak-anak
terhadap pelanggaran HAM dikarenakan anak adalah manusia yang lemah. Usia dan
factor kematangan psikolgis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan
dalam pengambilan kebijakan. Hak-hak yang dimiliki anak yakni : (1) hak
terhadap kelangsungan hidup anak; (2) hak terhadap perlindungan; (3) hak unutk
tumbuh berkembang; dan (4) hak untuk berpartisipasi.
Untuk memperkuat uapay
perlindungan anak, maka Indonesia juga sudah memiliki UU No. 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak. Pada hakikatnya penyelenggaraan perlindungan anak
harus mampu menjamin terselenggaranya hak-hak atas :
1.
Agama (Pasal 42, dan 43)
Setiap anak berhak
mendapat penyelenggaraan untuk ibadah menurut agamanya. Jika anak tersebtu
belum dapat menentukan pilihannya, maka agama yang dianut adalah mengikuti
agama orang tuanya.
2.
Kesehatan (Pasal 44,45,46,47)
Untuk menjamin
perlindungan hak anak terhadap kesehatan, maka pemerintah menyediakan fasilitas
dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap
anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Secara prinsip
orangtua dan keluargalah yang bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan
merawat anak sejak dalamkandungan. Jika mereka tidak mampu melaksanakan
tanggung jawab tersebut, maka pemerintah yang wajib memeliaranya. Negara,
pemerintah, keluarga dan orangtua wajib mengusahakan agar anak lahir terhindar
dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan
serta wajib melindungi anak dari upaya transplatasi organ tubuhnya unutk pihak
lain, seperti :
a.
Pengambilan organ
tubuh anak dan atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak
b.
Jual beli organ
dan atau jaringan tubuh anak
c.
Penelitian
kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizing orangtua
dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.
3.
Pendidikan (Pasal
48, 49, 50, 51, 52, 53)
pemerintah wajib
menyelenggaraakan pendidikan dasar minimal 0 tahun untuk semua anak. Tujuannya
agar :
a.
Pngembangan sikap
dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai
mencapai potensi mereka yang optimal
b.
Pengembangan
penghormatan dan hak asasi manusia dan kebebasan asasi
c.
Pengembanagan rasa
hormat terhadap orangtua, identitas budaya, bahasa, dan nilai-nilainya sendiri,
nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal dan
peradaban-paradaban yang berbeda-beda dari peradabannya sendiri.
d.
Persiapan anak
untuk kehidupan yang bertanggung jawab
e.
Pengembangan rasa
hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup
Khusus bagi anak-anak yang mengalami cacat fisik dan
atau mental undang-undang juga memberikan kesempata yang sama dan aksesbilitas
untuk memperoleh pendidikan khusus.
4.
Sosial (Pasal 55, 56, 57)
Undang-undang No.
23 Tahun 2002 mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan
perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga. Tujuannya
yaitu agar anak dapat :
a.
Berpartisipasi
b.
Bebas menyatakan
pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya
c.
Bebas menerima
informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembanagan anak
d.
Bebas berserikat
atau berkumpul
e.
Bebas
beristirahat, bermain, berekreaksi dan berkarya seni budaya
f.
Memperoleh saran
bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan
5.
Perlindungan Khusus (Pasal 59 dan 50)
Undang-undang
mewajibkan pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan aperlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat
dan anak yang dikategorikan sebagai berikut :
a.
Anak yang
berhadapan dengan hukum
Perlindungan
khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan melalui :
1)
Perlakuan atas
anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak
2)
Penyediaan petugas
pendamping khusus anak sejak dini
3)
Penyediaan sarana
dan prasarana khusus
4)
Penjatuhan sanksi
yang tepat untuk kepentingan anak yang terbaik bagi anak
5)
Pemantauan dan
pecatatan terus-menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan
orangtua atau keluarga
6)
Perlindungan dari
pemberitaan identitas melalui media masa dan untuk menghindari liberalisasi
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban
tindak pidana dilakukan melalui :
1)
Upaya
rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga
2)
Upaya perlindungan
dari pemberitaan identitas melalui media masa
labelisasi
3)
Pemberian jaminan
keselamatan bagi saksi korban maupun saksi ahli, baik fisik, mental maupun
social
4)
Pemberian
aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai pengembangan perkara
b.
Anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi
Dialakuan dengan
melalui penyediaan prasarana dan srana untuk dapat menikmati budayanya sendiri,
mengakui dan melaksanakan ajaran agamanys sendiri dan menggunakan bahasanya
sendiri.
c.
Anak
tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual
Dilakukan melalui
:
1)
Penyebarluasan
atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaian dengan
perlindungan anak yang tereksploitasi secra ekonomi dan atau seksual
2)
Pemantauan,
pelaporan dan pemberian sanksi
3)
Pelibatan berbagai
instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat,
masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi atau
seksual
d.
Anak yang menjadi
korban penyalahunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
:
e.
Anak koraban
penculikan, enjualan, dan perdagangan
f.
Anak korban
kekerasan. Baik fisik atau mental
g.
Anak cacat
h.
Anak korban
perlakuan salah dan penelantaran
i.
Anak yang menjadi
pengungsi
j.
Anak korban
kerusuhan
k.
Anak korban
bancana alam
l.
Anak dalam situasi konflik senjata
Perlindungan anak adalah hal terpenting dalam
mambangun investasi terbesar peradaban suatu bangsa.
2.
Perempuan
Sekalipun perempuan diakui memberikan
kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat manusia, dalam realotasnya
perempuan seringkali menjadi korban kekerasan. Peradaban biologis dengan
laki-laki bukanlah alas an untuk serta merta menjadikannya sebagai manusia
kelas dua.
Relasi hubungan kekuasaan antara perempuan
dan laki-laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kaerja
maupun dalam masyarakat pada umumnya. Kekerasan terhadap perempuan terjadi
dalam seluruh aspek hubungan antarmanusia, yaitu dalam hubungan keluarga dan
dengan orang-orang terdekat lainnya. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan
yang selama ini teridentifiksi oleh para pedamping korban kekerasan di berbagai
pelosok Indonesia, mencakup:
·
Kekerasan Fisik
·
Penyiksaan Mental
·
Deprivasi Ekonomi
·
Diskriminasi
·
Serangan Seksual
·
Perdagangan
Perempuan
3.
Masyarakat Adat
Seperti yang sudah disampaikan Keputusan
Presiden NO. 40 Tahun 2004 tentang Rencan Aksi Nasional HAM Tahun 2004-2009
untuk terus malakukan peningkatan upaya perlindungan masyarakat adat. Penegasan
ini menunjukan bahwa masyarakat adat di Indonesia diakui keberadaannya secara
konstitusional.
Budaya hormat kepada masyarakat suku
terasing secara umum perlu di sosialisasikan masyarakat kita secara keseluruhan
dan secara khusus harus terdapat dalam pikiran dan perasaan orang-orang yang
duduk dalam badan pembuat undang-undang. Beberapa kalangan masyarakat modern sering
menuduh bahwa perhatian terhadap kehidupan masyarakat adat atau suku-suku asli
merupakan gejala kemunduran peradaban.
Oleh sebab itulah, pengaturan dan
pengakuan atas hak-hak adat tidak lagi cukup sekedar tercantum dalam
undang-undang sektoral, seperti yang selama ini melainkan penegasan atas
diakuinya hak-hak adat itu, yang wujudnya dijabarkan dalam peraturan
perundangan yang lebih rendah, yang berbeda dari satu daerah dan masyarakat
yang satu dengan daera yang lainnya.
Dalam hal ini, yang diperlukan adalah
kepastian hukum, jangan sampai ada tindakan yang dikriminatif, tapi harus
betul-betul tindakannya tidak memandang siapa pelanggarnya, tapi kesemuanya
harus mendapat pelayanan yang sama tanpa membedakan suku, ras dan agama.
4.
Pembela HAM
Pembela HAM merupakan garda terdepan
pemajuan HAM. Pembela HAM bukanlah gerakan oposisi yang “menggerogoti”
kekuasaan. Pada spectrum kekuasaan, para pembela HAM ini sering dinilai miring.
Mereka sering dijuluki kelompok “melawan arus”.
Tidak jarang, para pembela HAM mendapatkan
risiko kerja yang tinggi. Perilaku yang kejam bahakan berakibat pada pembunuhan
dan kematian. Perjuangan para pembela HAM pada hakikatnya adalah perjuangan
kemanusiaan. Mereka dalam beragam profesinya untuk mendorong terciptanya iklim
yang kondusif bagi upaya pemenuhan HAM universal.
5.
Penyandang Cacat
Penyandang cacat merupakan bagian
masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran
yang sama. Namun demikian, selain proteksi normative, kita juga berharap ada
uraian praktis yang dapat menjamin proteksi itu.
Kecacatan tidaklah menjadi alas an untuk
mengebiri atau mengeliminasi mereka dalam memperoleh hak hidup dan hak untuk
mempertahankan kehidupan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 4 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat, yang memberikan landasan hukum bagi hak-hak
penyandang cacat.
6.
Pengungsi
Sebagai individu, kelompok masyarakat dan
sebagai “manusia” para pengungsi berhak mendapat perlakuan yang manusiawi,
karena mereka adalah manusia. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlindungan
baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Hak-hak yang dimiliki
oleh warga negara ditempat mereka mencari perlindungan, seperti hak unruk
hidup, hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan, hak untuk mendapatkan status
kewarganegaraan, hak untuk bergerak, hak untuk mendapatkan pendidikan,
mendapatkan pekerjaan, mendapatkan pengupahan yang wajar, hak dalam bidang
kesehatan, hak untuk menjalankan perintah agama dan pendidikan agama untuk
anak-anak mereka, hak untuk tiak dipulangkan secara paksa.
J.
Beberapa Catatan mengenai Pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Pada Masa Orde Lama
Goresan catatan terhadap pelanggaran HAM
di Indonesia mulai mengemuka, yakni pada masa Demokrasi Terpimpin, dimana pada
masa itu kebebasan terhadap beberapa hak asasi mulai dibatasi, seperti dalam
bentuk hak mengeluarkan pendapat adanya kejadian pembubaran beberapa paratai
oleh pemerintah, seperti yang dialami oleh Masyumi dan PSI, dan sekaligus
pemimpinnya yakni Moh. Natsir dan Syahrir yang ditahan. Selain itu, peristiwa
pelanggaran HAM dimasa orde lama yang cukup fenomenal terjadi pada tahun 1966,
yakni tewasnya Arief Rahman Hakim seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran tingkat
empat Universitas Indonesia, aktivis Gerakan Pemuda Marhaen akibat terkena peluru
pasukan Tjakrabirawa pada saat terjadinya aksi di Istana Negara.
2.
Pada Masa Orde Baru
Masa orde baru ini begitu banyak
memberikan catatan kelam terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dan ditambahkan
pula dengan tidak ada penyelesaiannya melalui proses hukum yang jelas, dengan
dalih untuk mewujudkan stabilitas politik, telah banyak rambu-rambu HAM yang
sudah dilanggar, salah satunya yaitu partai-partai politik semasa orde baru,
dalam hal ini PPP dan PDI selalu diobok-obok dan di pecah belah, sementara para
peimpinnya di adu domba, sedangkan Golkar dijadikan kekuatan politik utama
disamping militer.
Lalu, pada tanggal 12 Mei 1998 dikalangan
MAhasiswa di hujani air mata, pada tanggal itu telah terjadi pelanggran HAM
terhadap sejumlah mahasiswa Tridakti yang sedang melakukan aksi unjuk rasa
dihalaman kampusnya dan ditembaki pasukan polisi dan militer yang mengepung
kampus tersebut. Beberapa mahasiswa Trisakti ini tewas ditembaki penguasa
tirani yang sedang putus asa. Dan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi
pada masa Orde Baru.
3.
Pada Masa Reformasi
Untuk masa reformasi, kejadian bersejarah terhadap
Pelanggaran HAM di Indonesia yang juga cukup menyita perhatian dunia
Internasional, yakni terbunuhnya aktivis HAM Indonesia, Munir. Pada tanggal 7
September 2004, Munir tewas dalam
penerbangan Singapura-Amsteradam, tepatnya pada empat puluh ribu kaki di atas
tanah Rumania. Munir tewas akibat diracun dengan arsenic yang kadarnya
mematikan. Dan sampai saat ini, mengenai siapa pelakunya, dan mengapa Munir
dibunuh semuanya tidak jelas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM merupakan hak paling individu
dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung
tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM adalah persoalan yang bersifat
universal, tetapi sekaligus juga kontekstual. Setiap negara mempunyai sejarah
perjuangan dan perkembangan HAM yang berbeda, oleh karena itu konsepsi dan
implementasi HAM dari suatu negara tidak dapat disamaratakan. Adanya HAM menimbulkan
konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel
dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya
akan menimbulkan pelanggaran HAM.
Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan
tegaknya HAM di Indonesia terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap
penjajahan bangsa asing, sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang
hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan
bangsa Indonesia secara utuh.
Berbagai
macam HAM menunjukan bahwa HAM memiliki
cakupan yang cukup luas dalam semua bidang kehidupan. Perkembangan HAM di Indonesia terjadi mulai abad ke-15 sampai sekarang. Pada masa orde baru, pelanggaran HAM mengalami puncaknya. Berbagai upaya dilakukan
dalam penegakan HAM agar HAM lebih dihormati dan dihargai.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara
HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari
upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM
yang ada di Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Erwin, Muhamad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung :
Refika Aditama.
No comments:
Post a Comment