MAKALAH
SISTEM
HUKUM NASIONAL
( Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan pancasila )
DOSEN:
Asep Munajat S.pd
Di
susun oleh :
Kelompok
11
Keukeu
mutmainah
Ulfa
Nurajizah
PROGRAM PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH SUKABUMI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT,
karenadengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentangmateri Kimia Dasar
ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi nilai tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila .
Pada kesempatan ini, Kami tidak lupa menyampaikan rasa
terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama penyusunan makalah
ini terutama untuk Dosen Asep Munajat S.Pd Pembimbing Mata Kuliah Pendidikan
Panacasila ,orang tua Kami yang selalu memberikan dukungan serta
teman-temanyang telah membantu.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang
takretak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan.Segala kritik
dan saran dari pembaca yang sifatnnya memperbaiki, menyempurnakan dan
mengembangkan makalahini sangat Kami
harapkan.
Akhirnya Kami berharap semoga makalah ini
bermanfaatbagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
Sukabumi, 19 Januari 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATARBELAKANG
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum-hukum di Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagaian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa continental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama karena
merupakan sebagian umat Indonesia beragama Islam, maka dominasi hukum atau
syari’at islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat, merupakan
penerus aturan-aturan dari daerah setempat dari masyarakat dan budaya-budaya
yang ada di wilayah nusantara. Pengertian sistem hukum sendiri yaitu menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia , sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan perarturan di dalam Negara yang
bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan
tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang seharusnya tidak di lakukan oleh
manusia yang mengikat dan terpadu dari
satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa hakikat dan karakteristik Sitem Hukum Indonesia ?
2.
Bagaimana Sistem Hukum Indonesia ?
3.
Bagaimana Sitem Kekuasaan kehakiman Indonesia ?
1.3 TUJUAN
1.
Memahami pengertian hukum
2.
Memahami system hukum
3.
Memahami tentang penggolongan hukum
4.
Memahami unsur hukum
5.
Memahami tata hukum di Indonesia.
s
selanjutnya silahkan dowloand/ baca di makalah kelompok sistem hukum nasional (1).docx
No comments:
Post a Comment