Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demosartinya
rakyat dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.
Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan
pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani
Kunosudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara
langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit
dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat
melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi
perwakilan.
A.PENGERTIAN
BUDAYA DEMOKRASI
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
Beberapa pengertian budaya demokrasi
:
1. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh
wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
2. Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
3.Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun
dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn
kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain
dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
4.Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu
pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka
yang diperintah.
B. UNSUR-UNSUR
BUDAYA DEMOKRASI
1. Kebebasan,
adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau
melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi
masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan,
adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di
dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik,
mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi
agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi,
adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan
pendirian sendiri.
5. Menghormati
Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar
pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati
penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu,
membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan
memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber
informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban,
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan
penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin
dalam sopan santun, dan beradab.
C.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI SECARA UMUM MELIPUTI :
a.
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan
di tangan rakyat
b. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan
keputusan atas musyawarah
f. Adanya
partai plitik dan organisasi sosial politik
g. Pemilu yang
demkratis.
D. CIRI
PEMILU YANG DEMOKRATIS MENURUT AUSTIN RANNEY, ADALAH :
1. Hak pilih
umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa
menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara
untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan
rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat
memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan
mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan
bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh
ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan
jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.
Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada
jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota
tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3. Tersedianya
pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan
atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri
melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan
calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan
hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada
rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan,
dll.
6. Kebebasan
dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas,
mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran
dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan
upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau
independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka
sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana
penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
E. MACAM-MACAM
DEMOKRASI :
1).Dari
segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a. Demokrasi
konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan
tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini
adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia,
Filipina, Singapura.
b.
Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme
dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.
Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini
mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan
pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk
kepentingan kolektifisme.
2) Berdasarkan
titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
a.Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi
menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi
kesenjangan ekonomi.
b.Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan
pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan
dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
c.Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi
yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik,
hukum.
F.
PENGELOMPOKAN DEMOKRASI
Demokrasi ada
2 macam :
1.
Konstitusional : a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
G. PRINSIP
BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak
dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh
dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum, agar
tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus
mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul,
beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah
tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja
pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat
H. MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian
Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah
jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara
sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara
mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan,
keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat
dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial
terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom
dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
I.CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1. Lahir
secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan
bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi
kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan
mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada
hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
J. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde
Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini
Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di
DPR membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana
menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø Presiden
hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan
mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika
kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet
baru.
Ø Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
K. Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama
kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan
bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke
Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi
yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah
akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga
meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung
menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah
seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
L. Hal-hal
positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam
menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS,
DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari
pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil
melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
Ø Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman :
dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden
berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan
politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau
tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal
yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional (
diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh
partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis
indonesia.
Ø Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
Ø Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah
Presiden.
Ø Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan
Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang
diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi
tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku
panglima tertinggi ABRI.
Ø Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1.
Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil
menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi
Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Ø Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara
formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR,
DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga
tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden
sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan
daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang
merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973
jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi
pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan
militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando
Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang
pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan
kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat
sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis
moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila
kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalasn Pancasila).
Ø Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei-
sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
M. PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR
ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak
100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan
Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil :
Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun
2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara
demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri
dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2. DPD
rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang
bertempat di ibukota RI
3. DPRD
Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya
100 rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama
presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD
kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang di[ilih
melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan
sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan
Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan
Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar
partai politik)
|
Prpporsional dengan daftar calon terbuka (pilih
coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar parpol yang
dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah
tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD
Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau
gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah
pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada
kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang atau seperseribu
pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu
tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang
berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk
kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di
25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan
indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia
pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah
yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislative
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan
calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hokum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
N.PELAKSANAAN
BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan
keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.
Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga
untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga
adalah :
1. Seluruh
anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2. Anggota
keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3. Tidak
ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4. Semangat
kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan
semkolah :
1.menyusun
tata tertib bersama
2. Menyusun
kelompok piket kelas
3.Mermilihketua
OSIS, ketua kelas
Di
Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan
ketua RT
2.Musyawarah
dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan
lingkungan.
Di Lingkungan
Negara :
1. Terlibat
dalam pemilihan umum
2.Melalui
wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan
engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.
No comments:
Post a Comment