KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun.
Makalah ini disusun untuk memenuhi
nilai tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ,disamping itu penyusun
berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar
dapat mengetahui tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah yang Benar.
Penyusun juga ingin megucapkan terimakasih kepada :
1.
Hj Euit , selaku guru pengajar PAI yang telah
membimbing kami dalam menyusun makalah ini
2.
Teman sekelompok yang telah bekerja sama dalam
penyusunannya.
Semua pihak yang telah
membantu terselesaikannya makalah ini .
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih
jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari
pembaca sehingga dalam pembuatan makalah
lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kewajiban
pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani,
menshalatkan, dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu
kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari
mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak memandikan
jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali
istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang
memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah
membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang
menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana tata cara
pengurusan jenazah?
Bagaimana cara
memperagakan tata cara pengurusan jenazah?
C.
Tujuan
a. Menjelaskan
tata cara pengurusan jenazah.
b. Memperagakan
tata cara pengurusan jenazah.enutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki
maupun perempuan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Memandikan
Jenazah
A.
Syarat Jenazah
yang dimandikan :
a.
Beragama Islam
b.
Tubuh / anggota
badan masih ada
c.
Jenazah tersebut
bukan mati syahid ( dunia akherat )
B.
Yang berhak
memandikan jenazah
a. Jenazah
laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b. Jika
tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c. Jika
ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
C.
hukum memandikan
jenazah
hukum memandikan
jenazah adalah suna
D.
Tata cara
memandikan Jenazah :
Ketika
memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya.
Dan hendaklah yang memandikan itu adalah orang yang jujur, salih dan dapat
dipercaya, agar ia tidak menyiarkan keaiban dari mayat tersebut.[1]
Rasulullah saw.
bersabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berikut:
ليغسل موتا كم المأ
مونون
"Hendaklah yang
akan memandikan jenazahmu itu orang-orang yang dapat dipercaya".
Berikut langkah –
langkah memandikan jenazah:
1. Pada
mulanya kita sediakan air sebanyak mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain.
Kemudian lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat :
Jika mayat laki-laki
dewasa,lafadz niatnya adalah :
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ
تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku memandikan
mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
Jika mayat perempuan
dewaasa,lafadz niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ
تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku
memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
2. Kemudian
ambil air kemudian sirami seluruh bagian persendian tubuh mayit, agar tidak
kaku dan mudah membersihkan semua bagian tubuh mayit. Kemudian sabuni dan
bersihkan semua anggota bagian tubuh. Lebih utama meletakkan mayat di tempat
yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat
menutupi auratnya. Untuk sunnah-nya dahulukan anggota bagian kanan baru
kemudian kiri. Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang
diperlukan kehadirannya.
3. Setelah
itu dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar.
Setelah itu bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan
bacaan niat
(Nawaitul istinjaa-i
minal mayyit fardhan a’layya lillahi ta’ala)
Artinya : Sengaja aku
menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Dan ketika hendak
membersihkan "auratnya", hendaklah tangan orang yang memandikan
dilapisi dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
4. Kemudian
diambil wudlu bagi simayit, dengan bacaan niat :
- Lafal niat mewudhukan
jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ
تَعَالَى
- Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ
تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku
mengambil wudhu’ bagi mayit ini karena Allah.
Hendaklah mayat itu
diwudlukan seperti wudlu sembahyang yakni diawali atau dimulai dari agian
kanan, berdasarkan hadits Rasulullah saw.
ابدأ بميا منها وهواضع
اُلوضنوءِ منها
"Mulailah dengan
bagian yang kanan dari anggota wudlu".
Dan siram dengan air
kapur barus untuk menghilangkan segala bau yang mengganggu.
5. Setelah
itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air sabun atau dengan air bidara,
dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya tiga kali tidak cukup,
misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali.
Rasulullah saw. bersabda :
اغسلنهاوتراًّ :ثلاثاً او خمسًا
او سبعا : اواكثر من
ذلك ان رايتنّ
"Mandikanlah
jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima atau tujuh kali. Atau
boleh lebih jika kau pandang perlu".
6. JIka
telah selesai memandikan mayat, hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau
handuk yang bersih, agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak
wangi.
Tetapi kalau mayat itu
meninggal ketika sedang dalam keadaan ihram, maka harus dimandikan seperti
biasa tanpa dikenai kafur atau lainnya yang berbau harum.
Menurut riwayat Bukhari
dari Ibnu Abbas ra.
انّ رجلا وقصه بعيره, ونحن مع النّبى
صلى الله عليه وسلّم وهو
محرم, فقال النبي
صلى الله عليه وسلم : اغسلوه بماء وسدرٍ وكفنوه
فى ثوبين, ولا تمسوه
طيبًا ولاتخمروا رأسه فأنّ الله يبعثه
يوم القيامة ملبدا, و فى رواية ملبيا.
"Bahwa seorang
laki-laki terinjak oleh untanya, ketika kami menyertai Nabi saw. sedang ia
dalam keadaan ihram. Maka beliau saw. bersabda : "Mandikan dia dengan air
bidara, dan bungkuslah dengan dua lembar kain, dan janganlah dia dikenai dengan
wewangian, dan jangan pula ditutupi kepalanya. Karena, sesungguhnya Allah akan
membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan rekat rambutnya. Sedang
menurut riwayat lain : "dalam keadaan talbiyah".
2. Mengafani
Mayat
Hukum
mengafani (membungkus) mayat itu adalah fardu ki fayah atas yang yang hidup.
Kafan diambil dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia
tidak meninggalkan harta, maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib
memberi belanjanya ketika ia hidup. kalau yang wajib memberi belanja itu juga
tidak mampu, hendaklah di ambilkan dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum
agama Islam. jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi
kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan lainnya yang bersangkutan
dengan mayat.
Kafan
sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat
laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain;
tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa
salah satu dari tiga lapis itu hendaldah izar (kain mandi), sedangkan dua lapis
lagi menutupi seluruh badannya.
Cara Mengafani
1. Mula-mula
kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain
kafan dan lain-lain).
2. Kemudian
sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan
tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah
disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah
disesuaikan dengan kondisi badan/fisik mayat.
3. Seterusnya
buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki
atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain
tersebut dengan membaca :
Allahummaj’al libaasahu
(ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa
arhamarraahimiin.
4. Adapun
cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki
mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai
berikut :
a.
Letakkan tali
kain kafan sebanyak 5 helai
b.
Kain kafan
pertama dibentangkan
c.
Ikat pinggang
mayat dibentangkan
d.
Kain kafan kedua
dibentangkan
e.
Selendang / sal
dipasang
f.
Sorban
dibentangkan di atas sal / selendang
g.
Baju
dibentangkan
h.
Anak baju
dibentangkan di atas baju
i.
Kain sarung
dibentangkan di atas baju
j.
Kapas ditebarkan
di atas baju dan kain sarung
k.
Selasih serbuk
cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah
mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri.
Kemudian
dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu ditaburkan
wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; lalu mayat diletakkan di
atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan
kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).[2]
عن عائشة كفن رسول
الله صلى الله عليه وسلم
فى ثلاثة اثواب بيضسحوليةمن كرسف ليس
فيهاقميص ولاعمامة. متفق عليه
Diriwayatkan:
Dari Aisyah,
"Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat
dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (Sepakat ahli hadis)
Mayat perempuan
sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu basahan (kain bawah), baju,
tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badannya.
5. Mengkafani
jenazah wanita.
Jenazan
wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain,
sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar
tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan
panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali
pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian
dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain
kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan
lebih panjang dibagian kepala.
a. Cara mempersiapkan
baju kurungnya.
1. Ukurlah mulai dari
pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian
persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah
potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua,
biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih
dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung
ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara mempersiapkan
kain sarung.
Ukuran kain sarung
adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut
dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan
kerudung.
Ukuran kerudungnya
adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas
baju kurung.
d. Cara mempersiapkan
kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan
panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas
dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah
diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan
kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah
wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju
kurungnya.
e. Cara melipat kain
kafan.
Sama seperti membungkus
mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus
mayat laki-laki.
3. Menyalatkan
jenazah
Apabila
mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera disalatkan, sebagaimana
sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Rasulullah saw,
bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)
Artinya :
Rasulullah saw brsabda,
“Salatkanlah Olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain syarat, rukun, dan
cara salat jenazah.
A.
Syarat Salat
o
Semua yang
menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup aurat,
suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
o
Mayat harus
sudah dimandikan dan dikafani
o
Letak mayat di
sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau
salat ghaib.
B.
Rukun Shalat
Jenazah
o
niat salat
jenazah
o
takbir empat
kali;
o
membaca
Al-Qur’an-Fatihah setelah takbiratulihram;
o
membaca selawat
nabi sesudah takbir kedua
o
mendoakan mayat,
sesudah takbir kedua
o
mengucapkan
salam.
C.
Cara shalat:
1. Letakkan
jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki.
Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian
makmum berdiri di belakang imam.
• Disunnahkan membuat tiga shaf
(barisan).
• Disukai yang menshalatinya jama’ah
yang banyak
• Jika mayitnya anak laki-laki &
perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
• Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan
jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata
gantinya.
2. imam
bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan
tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz,
membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah.
Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4. Imam
takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
للَّهُمُّ
صَلِّ عَلَى
مُحَمَّدٍ وَعَلىَ
آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ
عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلىَ آلِ
إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ،
اَللَّهُمَّ بَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا
بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى
آلِ إِبَرَاهِيْمَ
إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
5. Kemudian
bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ
وَاعْفُ عَنْهُ
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ
وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ
وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ
وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
وَنَقِّهِ مِنْ
الْخَطَايَا كَمَا
نَقَّيْتَ الثَّوْبَ
الْأَبْيَضَ مِنْ
الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ
دَارًا خَيْرًا
مِنْ دَارِهِ
وَأَهْلًا خَيْرًا
مِنْ أَهْلِهِ
وَزَوْجًا خَيْرًا
مِنْ زَوْجِهِ
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ
وَأَعِذْهُ مِنْ
عَذَابِ الْقَبْرِ
أَوْ مِنْ
عَذَابِ النَّارِ
Ya Allah, Ampunilah dia
(dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di
tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju
dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau
membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari
rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik
daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada
istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa
kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)
6. Membaca
takbir keempat sambil mengangkat kedua tangan dan bersedekap yang di sertai doa
yaitu :
اَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ
اَجْرَهُ وَلاَ
تَفْتِناَ بَعْدَهُ
وَاغْفِرْ لَناَ
وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah
Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri
kami fitnah sepeninggalnya , dan
ampunilah kami dan dia . “
7. Mengucapkan
salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sebagai tanda telah menyelesaikann
salat jenazah
Lafal lafal niat shalat
jenazah
1. untuk jenazah laki
laki Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا
اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا /
اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
4.untuk jenazah
perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib
( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib
( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ
عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
No comments:
Post a Comment