Selamat datang semoga nyaman disini, bermanfaat dan jangan lupa bagikan tulisan ini

Thursday, April 25, 2013

contoh makalah jenazah



KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun.
            Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ,disamping itu penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah yang Benar.
            Penyusun juga ingin  megucapkan terimakasih kepada :
1.      Hj Euit , selaku guru pengajar PAI yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini
2.      Teman sekelompok yang telah bekerja sama dalam penyusunannya.
Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini .
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah  lainnya menjadi lebih baik lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kewajiban pengurusan jenazah bagi orang yang masih hidup ialah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat islam yang  jika telah dilaksanakan oleh sebagian dari mereka maka kewajiban tersebut telah dianggap mencukupi. Yang berhak memandikan jenazah jika laki-laki maka yang memandikannya harus orang laki-laki kecuali istri dan mahramnya, demikian juga jika jenazah itu perempuan maka yang memandikan harus perempuan kecuali suami atau mahramnya. Mengkafani ialah membungkus jenazah dengan kain. Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.
B.     Rumusan Masalah
Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
Bagaimana cara memperagakan tata cara pengurusan jenazah?
C.     Tujuan
a.       Menjelaskan tata cara pengurusan jenazah.
b.      Memperagakan tata cara pengurusan jenazah.enutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Memandikan Jenazah

A.    Syarat Jenazah yang dimandikan :
a.       Beragama Islam
b.      Tubuh / anggota badan masih ada
c.       Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
B.     Yang berhak memandikan jenazah
a.       Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b.      Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c.       Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
C.     hukum memandikan jenazah
hukum memandikan jenazah adalah suna
D.    Tata cara memandikan Jenazah :
Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya. Dan hendaklah yang memandi­kan itu adalah orang yang jujur, salih dan dapat dipercaya, agar ia tidak menyiarkan keaiban dari mayat tersebut.[1]
Rasulullah saw. bersabda yang diriwayat­kan oleh Ibnu Majah berikut:
ليغسل موتا كم المأ مونون
"Hendaklah yang akan memandikan jenazahmu itu orang-orang yang dapat dipercaya".
Berikut langkah – langkah memandikan jenazah:
1.      Pada mulanya kita sediakan air sebanyak mungkin, air kapur barus, dan sabun, kain. Kemudian lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat :
Jika mayat laki-laki dewasa,lafadz niatnya adalah :
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
Jika mayat perempuan dewaasa,lafadz niatnya adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala.
2.      Kemudian ambil air kemudian sirami seluruh bagian persendian tubuh mayit, agar tidak kaku dan mudah membersihkan semua bagian tubuh mayit. Kemudian sabuni dan bersihkan semua anggota bagian tubuh. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang tinggi, pakaiannya ditanggalkan dan ditaruh di atasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Untuk sunnah-nya dahulukan anggota bagian kanan baru kemudian kiri. Ketika memandikan mayat, tidak boleh hadir kecuali orang yang diperlukan kehadirannya.
3.      Setelah itu dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar. Setelah itu bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan bacaan niat
(Nawaitul istinjaa-i minal mayyit fardhan a’layya lillahi ta’ala)
Artinya : Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala.
Dan ketika hendak membersih­kan "auratnya", hendaklah tangan orang yang memandikan dilapisi dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
4.      Kemudian diambil wudlu bagi simayit, dengan bacaan niat :
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
 - Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Sengaja aku mengambil wudhu’ bagi mayit ini karena Allah.
Hendaklah mayat itu diwudlukan seperti wudlu sembahyang yakni diawali atau dimulai dari agian kanan, berdasarkan hadits Rasulullah saw.
ابدأ بميا منها وهواضع اُلوضنوءِ منها
"Mulailah dengan bagian yang kanan dari anggota wudlu".
Dan siram dengan air kapur barus untuk menghilangkan segala bau yang mengganggu.
5.      Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya bagian yang kanan. Dan seandainya tiga kali tidak cukup, misalnya belum bersih maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Rasulullah saw. bersabda :
اغسلنهاوتراًّ :ثلاثاً او خمسًا او سبعا : اواكثر من ذلك ان رايتنّ
"Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara (hitungan) ganjil, tiga, lima atau tujuh kali. Atau boleh lebih jika kau pandang perlu".
6.      JIka telah selesai memandikan mayat, hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh, diatas minyak wangi.
Tetapi kalau mayat itu meninggal ketika sedang dalam keadaan ihram, maka harus dimandikan seperti biasa tanpa dikenai kafur atau lainnya yang berbau harum.
Menurut riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas ra.
انّ رجلا وقصه بعيره, ونحن مع النّبى صلى الله عليه وسلّم وهو محرم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم : اغسلوه بماء وسدرٍ وكفنوه فى ثوبين, ولا تمسوه طيبًا ولاتخمروا رأسه فأنّ الله يبعثه يوم القيامة ملبدا, و فى رواية ملبيا.
"Bahwa seorang laki-laki terinjak oleh untanya, ketika kami menyertai Nabi saw. sedang ia dalam keadaan ihram. Maka beliau saw. bersabda : "Mandikan dia dengan air bidara, dan bungkuslah dengan dua lembar kain, dan janganlah dia dikenai dengan wewangian, dan jangan pula ditutupi kepala­nya. Karena, sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia pada hari kiamat dalam keadaan rekat rambutnya. Sedang menurut riwayat lain : "dalam keadaan talbiyah".
2.      Mengafani Mayat
Hukum mengafani (membungkus) mayat itu adalah fardu ki fayah atas yang yang hidup. Kafan diambil dari harta si mayat sendiri jika ia meninggalkan harta. Kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. kalau yang wajib memberi belanja itu juga tidak mampu, hendaklah di ambilkan dari baitul-mal, dan diatur menurut hukum agama Islam. jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka hal itu menjadi kewajiban muslim yang mampu. Demikian pula keperluan lainnya yang bersangkutan dengan mayat.
Kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat, baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain; tiap-tiap lapis menutupi seluruh badannya. Sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu dari tiga lapis itu hendaldah izar (kain mandi), sedangkan dua lapis lagi menutupi seluruh badannya.
Cara Mengafani
1.      Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain).
2.      Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan/fisik mayat.
3.      Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca  :
Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
4.      Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a.       Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b.      Kain kafan pertama dibentangkan
c.       Ikat pinggang mayat dibentangkan
d.      Kain kafan kedua dibentangkan
e.       Selendang / sal dipasang
f.       Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g.      Baju dibentangkan
h.      Anak baju dibentangkan di atas baju
i.        Kain sarung dibentangkan di atas baju
j.        Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k.      Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri.
Kemudian dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu ditaburkan wangi-wangian, seperti kapur barus dan sebagainya; lalu mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri; atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambung­nya (rusuknya).[2]
عن عائشة كفن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى ثلاثة اثواب بيضسحوليةمن كرسف ليس فيهاقميص ولاعمامة. متفق عليه
Diriwayatkan:
Dari Aisyah, "Rasulullah Saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa memakai gamis dan serban." (Sepakat ahli hadis)
Mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutupi seluruh badannya.
5.      Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
a. Cara mempersiapkan baju kurungnya.
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
c. Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara melipat kain kafan.
Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
f. Cara mengikat tali.
Sama sepert membungkus mayat laki-laki.
3.      Menyalatkan jenazah
Apabila mayat sudah dimandikan dan di kafani, hendaknya segera disalatkan, sebagaimana sabda rasulullah saw. Berikut.
Artinya :
Rasulullah saw, bersabda, “ Salatkanlah olehmu akan orang-orang mati,” (H.R. Ibnu Majah)
Artinya :
Rasulullah saw brsabda, “Salatkanlah Olehmu orang yang mengucapkan la ilaha illallah.” (H.R. Daruqutni)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan salat jenazah, antara lain syarat, rukun, dan cara salat jenazah.
A.    Syarat Salat
o   Semua yang menjadi syarat fardhu, menjadi syarat salat Jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat.
o   Mayat harus sudah dimandikan dan dikafani
o   Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali jika salat di atas kubur atau salat ghaib.
B.     Rukun Shalat Jenazah
o   niat salat jenazah
o   takbir empat kali;
o   membaca Al-Qur’an-Fatihah setelah takbiratulihram;
o   membaca selawat nabi sesudah takbir kedua
o   mendoakan mayat, sesudah takbir kedua
o   mengucapkan salam.
C.     Cara shalat:
1.      Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
•         Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
•         Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
•         Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
•         Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.      imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.      Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.      Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
للَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
5.      Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
Ya Allah, Ampunilah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempat-kanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim 2/663)
6.      Membaca takbir keempat sambil mengangkat kedua tangan dan bersedekap yang di sertai doa yaitu :
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami  fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
7.      Mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri, sebagai tanda telah menyelesaikann salat jenazah
Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
      اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
4.untuk jenazah perempuan Satu
      اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
      اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
      اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى






No comments:

Post a Comment

PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN

  PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN ONLINE GRATIS SETIAP BULAN   SUDAH 8000 lebih Calon Guru, Guru, Mahasiswa dan dosen  DI SELURUH NUSANTARA TEL...